Palangka Raya (ANTARA) - Ruslan (30) seorang narapidana Kelas IIB Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang sempat kabur pada 4 Desember 2022, dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Jawa Tengah. 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Pangkalan Bun, Doni Handriansyah, Kamis, mengatakan, setelah sebelumnya sempat membuat resah petugas, narapidana atas nama Ruslan tersebut, atas perintah Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Hendra Eka Putra, diputuskan di dipindahkan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan.

"Pada hari Rabu (11/1) pagi Ruslan yang dibawa ke Kota Palangka Raya untuk diserahkan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng bertempat di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, dimana Ruslan juga langsung dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, dengan pengawalan ketat dari Brimob," katanya. 

Dia menuturkan, pemindahan Ruslan sendiri merupakan perintah dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Hendra Ekaputra.

Narapidana tersebut dipindahkan tentunya untuk mencegah, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Pria berumur 30 tahun itu berhasil ditangkap oleh tim gabungan pada hari Minggu (8/1) di Kota Pontianak, lantaran kedapatan mencuri di suatu tempat pusat perbelanjaan di kota setempat.

"Sedangkan pada hari Senin (9/1) tim gabungan yang terdiri dari Polresta Pontianak, Polres Sekadau dan Lapas Pangkalan Bun, termasuk Kepala Lapas sendiri turun langsung ke lapangan untuk melakukan pencarian senjata yang sempat dibawa kabur oleh Ruslan. Dimana senjata akhirnya berhasil di temukan di daerah Sekubang, Sintang pada hari Selasa (10/01)," ungkapnya. 

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra mengapresiasi berbagai pihak yang terlibat dalam proses penangkapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut. 

"Kami mengucapkan terima kasih Kepada jajaran Polda Kalteng, Polda Kalbar, masyarakat dan semua pihak yang telah berperan sehingga Narapidana yang kabur berhasil ditangkap kembali," demikian Hendra Ekaputra. 

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024