Sampit (ANTARA) - Sebanyak 12 kepala desa di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengundurkan diri dari jabatan mereka lantaran mendaftarkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif yang akan bersaing pada Pemilu Legislatif 2024 nanti.
"Pendaftaran bacaleg terakhir tanggal 14 Mei kemarin, sehingga mereka mengajukan pengunduran diri dari jabatan kepala desa karena menjadi syarat dalam pencalonan pemilu legislatif tersebut," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Raihansyah di Sampit, Senin.
Sebanyak 12 kepala desa tersebut adalah kepala desa di Desa Mekar Jaya, Tanah Haluan, Tinduk, Baampah, Tumbang Payang, Waringin Agung, Luwuk Kowan, Satiruk, Kabuau, Telaga Baru, Tumbang Hejan dan Cempaka Mulia Barat.
Raihansyah menjelaskan, pemerintah daerah menghargai sikap para kepala desa yang memilih terjun bersaing pada pemilu legislatif karena memang diperbolehkan dalam aturan. Pihaknya juga menghargai karena 12 kepala desa tersebut patuh terhadap aturan yaitu dengan mengundurkan diri dari jabatan.
"Mereka sudah mengundurkan diri dan sesuai aturan bahwa dalam pendaftaran di KPU itu mereka harus melampirkan tanda terima dari instansi berwenang, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kami sudah mengeluarkan tanda terima untuk lampiran mereka mendaftar di KPU," timpalnya.
Saat ini sedang berproses untuk pemberhentian 12 kepala desa tersebut. Nantinya ada surat keputusan bupati untuk memberhentikan kepala desa yang mengundurkan diri.
Baca juga: Pilkades 77 desa di Kotim digelar 23 September
Sesuai peraturan daerah, jabatan kepala desa yang tersisa kurang dari satu tahun akan digantikan oleh seorang Penjabat (Pj) kepala desa. Dia akan ditunjuk dari pegawai negeri di kecamatan setempat.
Sementara itu bagi kepala desa yang sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun maka akan dilakukan pergantian antarwaktu (PAW). Dari 12 kepala desa tersebut, ada empat desa yang akan diganti seorang penjabat kepala desa, sedangkan delapan desa lainnya akan ada PAW kepala desa.
Sementara ini berproses, 12 kepala desa yang mengundurkan diri tersebut masih menjalankan tugas seperti biasa. Mereka baru akan berhenti setelah keluar surat pemberhentian dan jabatan mereka akan diganti oleh pengganti mereka.
"Kalau SK (surat keputusan) keluar, baru nanti ada pelantikan Pj. Nah, di situlah pemberhentiannya dengan hormat nantinya kepala desa tersebut. Yang mundur ini cuma kepala desa, kalau sekretaris desa tidak ada yang mundur," ujar Raihansyah.
Dia menambahkan, selanjutnya pihaknya bersama Inspektorat akan fokus pada pemeriksaan pertanggungjawaban 12 kepala desa tersebut. Mereka tetap mempertanggungjawabkan pekerjaan mereka dengan baik sesuai aturan.
Baca juga: Bupati Kotim minta organisasi bantu cegah paham radikal
Baca juga: Ketua Partai Buruh menangis saat pengajuan daftar bacaleg di KPU Kotim
Baca juga: Pasang target realistis, Golkar optimistis raih 10 kursi DPRD Kotim
"Pendaftaran bacaleg terakhir tanggal 14 Mei kemarin, sehingga mereka mengajukan pengunduran diri dari jabatan kepala desa karena menjadi syarat dalam pencalonan pemilu legislatif tersebut," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Raihansyah di Sampit, Senin.
Sebanyak 12 kepala desa tersebut adalah kepala desa di Desa Mekar Jaya, Tanah Haluan, Tinduk, Baampah, Tumbang Payang, Waringin Agung, Luwuk Kowan, Satiruk, Kabuau, Telaga Baru, Tumbang Hejan dan Cempaka Mulia Barat.
Raihansyah menjelaskan, pemerintah daerah menghargai sikap para kepala desa yang memilih terjun bersaing pada pemilu legislatif karena memang diperbolehkan dalam aturan. Pihaknya juga menghargai karena 12 kepala desa tersebut patuh terhadap aturan yaitu dengan mengundurkan diri dari jabatan.
"Mereka sudah mengundurkan diri dan sesuai aturan bahwa dalam pendaftaran di KPU itu mereka harus melampirkan tanda terima dari instansi berwenang, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kami sudah mengeluarkan tanda terima untuk lampiran mereka mendaftar di KPU," timpalnya.
Saat ini sedang berproses untuk pemberhentian 12 kepala desa tersebut. Nantinya ada surat keputusan bupati untuk memberhentikan kepala desa yang mengundurkan diri.
Baca juga: Pilkades 77 desa di Kotim digelar 23 September
Sesuai peraturan daerah, jabatan kepala desa yang tersisa kurang dari satu tahun akan digantikan oleh seorang Penjabat (Pj) kepala desa. Dia akan ditunjuk dari pegawai negeri di kecamatan setempat.
Sementara itu bagi kepala desa yang sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun maka akan dilakukan pergantian antarwaktu (PAW). Dari 12 kepala desa tersebut, ada empat desa yang akan diganti seorang penjabat kepala desa, sedangkan delapan desa lainnya akan ada PAW kepala desa.
Sementara ini berproses, 12 kepala desa yang mengundurkan diri tersebut masih menjalankan tugas seperti biasa. Mereka baru akan berhenti setelah keluar surat pemberhentian dan jabatan mereka akan diganti oleh pengganti mereka.
"Kalau SK (surat keputusan) keluar, baru nanti ada pelantikan Pj. Nah, di situlah pemberhentiannya dengan hormat nantinya kepala desa tersebut. Yang mundur ini cuma kepala desa, kalau sekretaris desa tidak ada yang mundur," ujar Raihansyah.
Dia menambahkan, selanjutnya pihaknya bersama Inspektorat akan fokus pada pemeriksaan pertanggungjawaban 12 kepala desa tersebut. Mereka tetap mempertanggungjawabkan pekerjaan mereka dengan baik sesuai aturan.
Baca juga: Bupati Kotim minta organisasi bantu cegah paham radikal
Baca juga: Ketua Partai Buruh menangis saat pengajuan daftar bacaleg di KPU Kotim
Baca juga: Pasang target realistis, Golkar optimistis raih 10 kursi DPRD Kotim