PDIP Pulang Pisau pecat satu bacaleg
Pulang Pisau (ANTARA) - Sekretaris DPC PDI-P Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Ahmad Fadli Rahman membenarkan satu bakal calon legislatif (bacaleg) dipecat setelah diketahui bacaleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Pulang Pisau II tersebut juga mendaftar dengan partai politik lain.
“Kita bersikap dan memberikan sanksi tegas melakukan pemecatan terhadap bacaleg tersebut,” kata Fadli di Pulang Pisau, Selasa.
Dikatakan Fadli, sikap tegas dan pemberian sanksi tersebut didasari dengan adanya surat instruksi dari DPP PDI-P Nomor 5055/IN/DPP/V/2023 yang ditandatangani Ketua Komarudin Watubun dan Sekretaris Hasto Kristianto yang meminta bahwa seluruh DPD dan DPC menginventarisir anggota partai yang pindah partai dan maju sebagai calon anggota legislatif dari partai politik lain dengan tidak mengajukan pengunduran diri.
“Untuk pergantian bacaleg yang dipecat ini masih dalam proses, dan yang jelas sanksi pemecatan dengan tidak hormat sudah kami berikan,” papar Fadli.
Baca juga: Pemkab Pulang Pisau kembali pertahankan opini WTP BPK-RI
Ketua Bappilu DPC PDI-P Pulang Pisau Hermawan Mihing mengatakan bacaleg yang bersangkutan telah melanggar etika politik.
Dia mengatakan, sebenarnya bacaleg yang bersangkutan sudah mengetahui dirinya telah didaftarkan pengurus PDIP ke KPU dan partai politik ini yang pertama melaksanakan pendaftaran, namun bacaleg ini ikut mendaftar juga di partai politik lain pada hari berikutnya.
“Jelas melanggar etika politik. Kami tidak mau ada bacaleg yang plin-plan dan pemecatan ini tidak akan berpengaruh pada perolehan partai karena suara bacaleg tersebut kami anggap tidak signifikan,” ucap Hermawan.
Menurutnya, tidak ada kata lain bahwa bacaleg yang plin-plan harus dipecat karena organisasi partai akan efektif apabila didalamnya terdapat kader militan dan patuh terhadap peraturan organisasi, di antaranya AD/ART, arah perjuangan, sikap politik, dan ideologi partai.
Baca juga: KPU Pulang Pisau verifikasi 312 berkas bakal calon legislatif
Ironisnya, bacaleg tersebut juga tidak pernah ada mengajukan pengunduran diri sehingga DPC PDI-P setempat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 011/SK/DPC-PDIP.61.11/V/2023 tertanggal 12 Mei 2023 ditandatangani ketua dan sekretaris tentang pemecatan tidak hormat kepada Untung Slamet Riyanto dan kepada yang bersangkutan dibatalkan atas pencalonannya sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 dari PDIP.
“Sebagai partai politik, kami tidak bertanggungjawab lagi atas nama yang bersangkutan,” paparnya.
Sebelumnya, nama Untung Slamet Riyanto telah didaftarkan menjadi salah satu bacaleg dari Dapil Pulang Pisau II oleh PDIP. Nama Bacaleg tersebut muncul kembali setelah Partai Demokrat mendaftarkan ke KPU setempat.
Untung Slamet Riyanto sendiri berasal dari kalangan birokrat dan maju menjadi bacaleg usai memasuki masa pensiun dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Dinas Perikanan di pemerintahan setempat.
Baca juga: Badan jalan menuju Desa Cemantan dibobol OTK
“Kita bersikap dan memberikan sanksi tegas melakukan pemecatan terhadap bacaleg tersebut,” kata Fadli di Pulang Pisau, Selasa.
Dikatakan Fadli, sikap tegas dan pemberian sanksi tersebut didasari dengan adanya surat instruksi dari DPP PDI-P Nomor 5055/IN/DPP/V/2023 yang ditandatangani Ketua Komarudin Watubun dan Sekretaris Hasto Kristianto yang meminta bahwa seluruh DPD dan DPC menginventarisir anggota partai yang pindah partai dan maju sebagai calon anggota legislatif dari partai politik lain dengan tidak mengajukan pengunduran diri.
“Untuk pergantian bacaleg yang dipecat ini masih dalam proses, dan yang jelas sanksi pemecatan dengan tidak hormat sudah kami berikan,” papar Fadli.
Baca juga: Pemkab Pulang Pisau kembali pertahankan opini WTP BPK-RI
Ketua Bappilu DPC PDI-P Pulang Pisau Hermawan Mihing mengatakan bacaleg yang bersangkutan telah melanggar etika politik.
Dia mengatakan, sebenarnya bacaleg yang bersangkutan sudah mengetahui dirinya telah didaftarkan pengurus PDIP ke KPU dan partai politik ini yang pertama melaksanakan pendaftaran, namun bacaleg ini ikut mendaftar juga di partai politik lain pada hari berikutnya.
“Jelas melanggar etika politik. Kami tidak mau ada bacaleg yang plin-plan dan pemecatan ini tidak akan berpengaruh pada perolehan partai karena suara bacaleg tersebut kami anggap tidak signifikan,” ucap Hermawan.
Menurutnya, tidak ada kata lain bahwa bacaleg yang plin-plan harus dipecat karena organisasi partai akan efektif apabila didalamnya terdapat kader militan dan patuh terhadap peraturan organisasi, di antaranya AD/ART, arah perjuangan, sikap politik, dan ideologi partai.
Baca juga: KPU Pulang Pisau verifikasi 312 berkas bakal calon legislatif
Ironisnya, bacaleg tersebut juga tidak pernah ada mengajukan pengunduran diri sehingga DPC PDI-P setempat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 011/SK/DPC-PDIP.61.11/V/2023 tertanggal 12 Mei 2023 ditandatangani ketua dan sekretaris tentang pemecatan tidak hormat kepada Untung Slamet Riyanto dan kepada yang bersangkutan dibatalkan atas pencalonannya sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 dari PDIP.
“Sebagai partai politik, kami tidak bertanggungjawab lagi atas nama yang bersangkutan,” paparnya.
Sebelumnya, nama Untung Slamet Riyanto telah didaftarkan menjadi salah satu bacaleg dari Dapil Pulang Pisau II oleh PDIP. Nama Bacaleg tersebut muncul kembali setelah Partai Demokrat mendaftarkan ke KPU setempat.
Untung Slamet Riyanto sendiri berasal dari kalangan birokrat dan maju menjadi bacaleg usai memasuki masa pensiun dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Dinas Perikanan di pemerintahan setempat.
Baca juga: Badan jalan menuju Desa Cemantan dibobol OTK