Sampit (ANTARA) -  

Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Marudin mendorong pemerintah kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) melakukan pendataan terhadap cagar budaya yang ada di wilayah tersebut.


“Kami di Komisi III yang bermitra dengan Disbudpar akan selalu hadir dan mendorong agar pariwisata Kotim dapat maju. Salah satunya, dengan mendorong agar dilakukan pendataan, inventarisasi dan validasi terhadap cagar budaya,” kata Marudin di Sampit.

Ia menyebutkan, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dijelaskan bahwa cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat maupun di air yang perlu dilestarikan.

Keberadaannya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama ataupun kebudayaan melalui proses penetapan. Cagar budaya dapat membantu generasi mendatang memahami sejarah dan identitas bangsa. 

Dengan mempelajari dan melestarikan cagar budaya, generasi muda dapat lebih menghargai perjuangan para pahlawan dan mengenali jati diri bangsa Indonesia. Ia juga menekankan betapa pentingnya melestarikan cagar budaya sebagai suatu bentuk penghargaan terhadap jasa para pahlawan dan pemahaman sejarah bangsa.

Baca juga: Bupati Halikinnor sebut 37 desa di Kotim rawan narkoba

“Maka dari itu, sudah menjadi tanggung jawab kita saat ini untuk memastikan bahwa tongkat estafet ini dapat diteruskan kepada generasi berikutnya. Sehingga, generasi ke depan dapat belajar dan melihat betapa orang terdahulu punya visi masa depan yang sangat cerah terhadap keberlanjutan bangsa ini,” ucapnya.

Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini melanjutkan, dalam upaya pelestarian cagar budaya ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Disbudpar Kotim untuk melakukan pendataan, inventarisasi dan validasi terhadap situs, bangunan atau struktur yang punya nilai sejarah pendidikan dan budaya.

Pihaknya, juga akan melibatkan tim ahli untuk melakukan studi teknik dan kelayakan apabila ada cagar budaya yang perlu dilakukan renovasi, dengan catatan tidak mengubah bentuk aslinya.

Rencananya juga, Komisi III DPRD Kotim bersama Disbudpar akan melakukan studi tiru ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Kalimantan Tengah atau Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Kalimantan Timur untuk menentukan langkah kedepannya untuk pelestarian cagar budaya di Kotim.

“Perlu diingat, bahwa suatu bangsa yang besar adalah bangsa yang memahami sejarahnya, dan cagar budaya merupakan jembatan komunikasi antar generasi,” demikian Marudin.

Baca juga: Disdik Kotim soroti maraknya kasus cuci darah pada anak

Baca juga: Bupati Kotim instruksikan camat hingga kades siaga karhutla

Baca juga: Kotim raih penghargaan UHC, Wapres puji komitmen pemerintah daerah

Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024