Jakarta (ANTARA
News) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada
Senin menjatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun dan delapan
bulan serta denda Rp150 juta subsider tiga bulan tahanan kepada
pengusaha Siti Hartati Murdaya, terdakwa kasus suap pengurusan izin
usaha perkebunan dan hak guna usaha di Buol, Sulawesi Tengah.
"Menyatakan terdakwa Siti Hartati Murdaya secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata
Ketua Majelis Hakim, Gusrizal.
Vonis tersebut masih lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya
jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima
tahun dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai mantan anggota Komisi
Ekonomi Nasional (KEN) tersebut terbukti memberikan hadiah atau janji
kepada penyelenggara negara yaitu Bupati Buol, Amran Batalipu, supaya
berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Menurut majelis, pemberian uang Rp1 miliar melalui Arim dan Yani dan
Rp2 miliar melalui Yani dan Gondo kepada Amran Batalipu membuktikan
bahwa unsur menjanjikan sesuatu telah terpenuhi.
Pemberian uang tersebut, menurut hakim, digunakan untuk mendapatkan
surat rekomendasi dalam pengurusan hak guna usaha PT Citra Cakra Murdaya
(CCM) yang masih satu kelompok perusahaan PT Hardaya Inti Plantation
(HIP) untuk lahan seluas 4.500 hektare yang telah ditanami dan sisa
lahan seluas 50 ribu hektare.
Menurut hakim, tindakan Hartati memberikan uang kepada Bupati Buol
untuk mendapat surat rekomendasi PT CCM padahal PT HIP yang masih dalam
satu kelompok perusahaan sudah mendapat HGU seluas 22 ribu hektare
sehingga melanggar peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional No 2 tahun 1999.
Hakim menyatakan, menurut ketentuan itu
areal HGU maksimal adalah 20 ribu hektare. "Jadi pemberian uang kepada
Amran tidak sepatutnya dan dilakukan dengan kesengajaan supaya mendapat
surat rekomendasi," jelas hakim.
"Majelis menganggap telepon pada 20 Juni 2012 oleh terdakwa bukanlah basa-basi atau ethok-ethok
seperti dalam pledoi terdakwa karena dalam pembicaraan itu terdakwa
meminta agar Amran membuat surat karena terdakwa keberatan dengan PT
Sonokeling," ungkap Hakim.
Bupati Buol Amran Batalipu, menurut hakim, menyanggupi permintaan
pemberian surat rekomendasi tersebut dan terdakwa menyatakan sanggup
memberikan Rp1 miliar terlebih dulu dari permintaan dana Rp3 miliar.
Atas
putusan tersebut baik Hartati maupunn tim jaksa penuntut umum
menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir yang mulia," kata Hartati.
(D017)
Hartati divonis 2 tahun 8 bulan
Saya pikir-pikir yang mulia,"