Hartati divonis 2 tahun 8 bulan

id Siti Hartati Murdaya

 Hartati divonis 2 tahun 8 bulan

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Siti Hartati Murdaya bersalah melakukan suap dalam pengurusan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha.(ANTARA/Rosa Panggabean) istimewa

Saya pikir-pikir yang mulia,"
Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin menjatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun dan delapan bulan serta denda Rp150 juta subsider tiga bulan tahanan kepada pengusaha Siti Hartati Murdaya, terdakwa kasus suap pengurusan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha di Buol, Sulawesi Tengah.

"Menyatakan terdakwa Siti Hartati Murdaya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal.

Vonis tersebut masih lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai mantan anggota Komisi Ekonomi Nasional (KEN) tersebut terbukti memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara yaitu Bupati Buol, Amran Batalipu, supaya berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Menurut majelis, pemberian uang Rp1 miliar melalui Arim dan Yani dan Rp2 miliar melalui Yani dan Gondo kepada Amran Batalipu membuktikan bahwa unsur menjanjikan sesuatu telah terpenuhi.

Pemberian uang tersebut, menurut hakim, digunakan untuk mendapatkan surat rekomendasi dalam pengurusan hak guna usaha PT Citra Cakra Murdaya (CCM) yang masih satu kelompok perusahaan PT Hardaya Inti Plantation (HIP) untuk lahan seluas 4.500 hektare yang telah ditanami dan sisa lahan seluas 50 ribu hektare.

Menurut hakim, tindakan Hartati memberikan uang kepada Bupati Buol untuk mendapat surat rekomendasi PT CCM padahal PT HIP yang masih dalam satu kelompok perusahaan sudah mendapat HGU seluas 22 ribu hektare sehingga melanggar peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 2 tahun 1999.

Hakim menyatakan, menurut ketentuan itu areal HGU maksimal adalah 20 ribu hektare. "Jadi pemberian uang kepada Amran tidak sepatutnya dan dilakukan dengan kesengajaan supaya mendapat surat rekomendasi," jelas hakim.

"Majelis menganggap telepon pada 20 Juni 2012 oleh terdakwa bukanlah basa-basi atau ethok-ethok seperti dalam pledoi terdakwa karena dalam pembicaraan itu terdakwa meminta agar Amran membuat surat karena terdakwa keberatan dengan PT Sonokeling," ungkap Hakim.

Bupati Buol Amran Batalipu, menurut hakim, menyanggupi permintaan pemberian surat rekomendasi tersebut dan terdakwa menyatakan sanggup memberikan Rp1 miliar terlebih dulu dari permintaan dana Rp3 miliar.

Atas putusan tersebut baik Hartati maupunn tim jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir yang mulia," kata Hartati.

(D017)