Sampit, Kalteng, 5/2 (ANTARA) - Tongkang dan tugboat (kapal tunda) pengangkut hasil tambang yang beroperasi di perairan sungai Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah tidak mengantongi izin operasi dari pemerintah daerah itu.
"Kami pihak Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Sampit, Kabupaten Kotim tidak pernah mengeluarkan izin untuk tongkang dan tugboat tersebut," kata Kepala KPPT Sampit, Johny Tangkere di Sampit, Selasa.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) izin operasi tongkang dan tugboat dikeluarkan oleh KPPT Sampit, namun mekanismenya tetap melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Pelaksanannya adalah Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Lalu Lintas Angkutan Sungai dan Danau (LLASD).
Dia mengatakan, KPPT Sampit hanya sebatas mengeluarkan izin saja, sedangkan yang berwenang melakukan pengawasan di lapangan adalah Dishub, yakni melalui UPTD LLASD.
Pengoperasian tongkang dan tugboat di daerah aliran sungai wajib memiliki izin dari pemerintah daerah, meski mereka telah mengantongi izin resmi lainnya.
Selain dari izin dari pemerintah daerah yang dikeluarkan melalui KPPT Sampit, masih banyak aturan lain yang harus dipenuhi, termasuk perizinan dari pihak Kantor Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KKOP) Sampit.
"Kami belum tahu secara pasti pengoperasian tongkang dan tugboat pengangkut hasil tambang tersebut sudah mengantongi izin dari KKOP sampait apa belum. Namun yang jelas KPPT Sampit tidak pernah mengeluarkan izin operasi untuk mereka," katanya.
Izin dari kesahbandaran dengan izin yang dikeluarkan pemerintah daerah dalam hal ini KPPT Sampit tidak bisa di samakan dengan izin lainnya. Kedua jenis izin tersebut memilki fungsi yang berbeda, jadi harus dipisahkan.
Berkaitan dengan tongkang dan tugboat tersebut menabrak rakit terapung (lanting), perahu dan jaring ikan masyarakat ada indikasi kapten tugboat tidak mematuhi rambu-rambu yang ada di aliran sungai tempat mereka beraktivitas.
Tertabraknya sejumlah fasilatas masyarakat oleh tongkang dan tugboat pengangkut hasil tambang merupakan sebuah pelanggaran dan mereka harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, apa lagi mereka tak memiliki izin operasi tentunya sanksinya akan lebih berat.
(T.KR-UTG/B/S019/S019)