Prancis akhirnya izinkan pernikahan sesama jenis

id Prancis akhirnya izinkan pernikahan sesama jenis

Prancis akhirnya izinkan pernikahan sesama jenis

Sejumlah anggota memberikan tepuk tangan untuk Menteri Kehakiman Prancis Christiane Taubira (tengah) dalam tanya jawab sidang pemerintah sebelum pengambilan suara mengenai undang-undang pernikahan sejenis di Dewan Nasional, Paris, Selasa (12/2).(REUT

Paris (ANTARA News) - Prancis menjadi negara ke-14 yang mengizinkan pernikahan bagi pasangan sesama jenis pada Selasa, setelah parlemen menyetujui peraturan perundangan baru yang diperjuangkan oleh Presiden Francois Hollande.

Namun kemenangan itu punya "harga politik" dengan banyaknya unjuk rasa di jalan-jalan serta meningkatnya serangan kaum homophobia.

Hukum "pernikahan untuk semua" Hollande merupakan salah satu reformasi sosial terbesar di Prancis sejak mentor sayap kiri dan pendahulunya, Francois Mitterand, menghapuskan hukuman mati pada 1981 --langkah yang juga menimbulkan perbedaan pendapat.

Parlemen dari Majelis Rendah Nasional --tempat pemimpin sosialis Hollande mempunyai suara mutlak -- mengesahkan undang-undang tersebut melalui pemungutan suara dengan hasil 331 suara setuju dan 225 suara menentang.

"Banyak orang Prancis yang akan bangga pekerjaan ini sudah selesai," kata Menteri Kehakiman, Christiane Taubira, kepada parlemen.

"Mereka yang memprotes hari ini akan melihat kebahagiaan para pengantin baru," katanya seperti dikutip Reuters.

Hollande menghendaki undang-undang itu berlaku efektif mulai 25 Mei, dan pernikahan pasangan sesama jenis diperkirakan mulai ada Juni.

Komunitas gay menyambut gembira berita tersebut dengan berpawai dan beberapa kelompok menjadikan 23 April sebagai "Hari Cinta".

Namun para kritikus mengatakan Hollande seharusnya fokus memperbaiki ekonomi sementara penentang aturan itu menghendaki referendum dan melancarkan protes baru.

Oposisi konservatif dan kelompok tengah segera mengajukan banding ke Dewan Konstitusi, pengadilan tertinggi negara itu, yang membahas apakah undang-undang itu konstitusional.

Prancis, yang penduduknya kebanyakan beragama Katolik, mengikuti 13 negara lain termasuk Kanada, Swedia, Denmark, Uruguay serta Selandia Baru, mengizinkan pasangan sesama jenis menikah.


Penerjemah : Maria D. Adriana