Yerusalem (ANTARA News) - Pasukan Israel melakukan penangkapan ilegal terhadap seorang anak laki-laki Palestina berusia lima tahun karena melempar batu di sebuah kota bergolak di wilayah pendudukan Tepi Barat, kata kelompok hak asasi manusia Israel.
Rekaman video insiden Selasa yang diambil oleh kelompok HAM B`Tselem menunjukkan Wadi Maswadeh menangis ketika ia dikepung oleh pasukan di sebuah jalan di Al-Khalil (Hebron). Ia dinaikkan ke sebuah jeep militer dengan didampingi seorang pria dewasa Palestina, lapor Reuters.
Tayangan yang disajikan di media Israel itu tampaknya akan menyulut debat mengenai kebijakan di Tepi Barat, dimana pasukan menjaga para pemukim Yahudi. Sering terjadi gesekan dengan penduduk Palestina, yang memiliki pemerintahan terbatas sendiri namun kecewa karena harapan mereka mendirikan sebuah negara belum terwujud.
B`Tselem mengatakan, pasukan Israel membawa Maswadeh ke rumahnya untuk menjemput ayahnya dan kemudian menahan mereka berdua selama setengah jam. Ayahnya diikat dan matanya ditutup. Mereka berdua kemudian diserahkan kepada polisi Palestina, yang menginterogasi dan membebaskan mereka.
Dalam wawancara di televisi, Maswadeh mengakui melemparkan batu ke arah seekor anjing namun mengenai sebuah mobil.
B`Tselem mengatakan, penangkapan Maswadeh oleh pasukan itu merupakan tindakan ilegal karena batas usia minimal kriminal di Israel dan wilayah Tepi Barat yurisdiksinya adalah 12 tahun.
"Pasukan keamanan tidak boleh menangkap atau menahan anak-anak di bawah usia itu, bahkan ketika mereka dituduh melakukan pelanggaran kriminal, dan pihak berwenang harus menangani pelanggaran hukum itu dengan cara lain," kata direktur kelompok itu, Jessica Montell.
Dalam sebuah pernyataan, militer mengatakan, tindakan Maswadeh melempar batu telah membahayakan orang-orang yang lewat.
Menurut militer, anak itu tidak ditangkap dn tidak ada tuduhan yang ditimpakan kepadanya.
Lebih dari 150 orang Israel cedera dalam insiden-insiden serupa di Tepi Barat antara Januari dan Mei, kata militer dalam pernyataan itu.
Penerjemah: Memet Suratmadi