Muara Teweh, 19/7 (Antara) - DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menjadwalkan pada 22 Juli 2013 menggelar rapat paripurna badan musyawarah terkait usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah periode 2013 - 2018.
"Rapat badan musyawarah tentang pemberhentian kepala daerah itu kami jadwalkan pada Senin (22/7)," kata Ketua DPRD Barito Utara, Aprian Noor di Muara Teweh, Jumat.
Menurut Aprian Noor, usulan pemberhentian Bupati Barito Utara, Achmad Yuliansyah dan Wakil Bupati Oemar Zaki Hebanoeddin itu sesuai akhir masa jabatan keduanya pada September 2013.
Dalam sidang paripurna itu juga, DPRD Barito Utara akan mengusulkan pengangkatan dan pengesahan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih periode 2013-2018 yaitu Nadalsyah dan Ompie Herby.
"Nadalsyah - Ompie Herby merupakan pasangan bupati dan wakil bupati Barito Utara terpilih yang merupakan pemenang Pilkada pada 5 Juni 2013," katanya.
Aprian Noor menjelaskan, sebelum mengakhiri masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah memangku jabatan selama lima tahun diwajibkan kepadanya menyampaikan LKPj akhir masa jabatan kepada DPRD.
Penyampaian LKPj ini sebagai manifestasi `checks and balances` dalam hubungan kesetaraan dan kemitraan antara kepala daerah dengan DPRD, dimana dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah menjalankan fungsi eksekutif dan DPRD yang menjalankan fungsi legislatif.
Tujuan LKPj sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP nomor 3 tahun 2007 tentang LPPD kepada Pemerintah, LKj kepada DPRD dan informasi LPPD kepada masyarakat adalah sebagai dasar bagi kepala daerah untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tujuan akhir yang hendak dicapai adalah terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik," katanya.
(T.K009/B/N005/N005)