Jakarta (ANTARA
News) - Uang yang ditemukan di ruang karoke di rumah mantan Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar disebut sebagai hasil penjualan
ikan arwana.
"Uang itu sudah ada berita acara penyitaan KPK pada awalnya,
jumlahnya Rp2,6 miliar seperti yang dijelasin waktu Pak Akil ditangkap,
uang itu hasil penjualan ikan arwana," kata pengacara Akil, Tamsil
Sjoekoer saat dihubungi lewat telepon di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya seusai pemeriksaan mantan Ketua MK Mahfud MD di Komisi
Pemberantasan Korupsi pada Jumat (10/1), Mahfud mengaku ditanyai
mengenai uang milik Akil yang disimpan di tembok di ruang karoke rumah
dinasnya.
"Uang itu ada di ruang karaoke, jadi bukan di tembok, kata Pak Akil
yang menyimpan uang itu bukan Pak Akil tapi si supirnya, Daryono, jadi
uang itu memang ada di rumah Pak Akil saat itu, lalu ketika Pak Akil
ditangkap, uang itu disimpan supir di ruang karaoke," jelas Tamsil.
Daryono diketahui adalah supir Akil yang sempat menghilang saat
awal penangkapan Akil pada 2 Oktober 2013, salah satu mobil Akil,
Mercedes Benz seri C-350 juga diatasnamakan dengan nama Daryono.
Tamsil berkeras bahwa uang tersebut bukan berarti disimpan di tembok.
"Kalau di tembok saya tidak tahu, mungkin Pak Mahfud yang bikin
temboknya berlubang, karena yang membuat ruang karaoke itu Pak Mahfud,
sudah ada jaman Pak Mahfud," tambah Tamsil.
Tamsil juga membantah uang tersebut menjadi barang bukti KPK untuk
menyangkakan Akil terlibat dalam pengaturan sengketa pilkada di
kabupaten Empat Lawang dan kota Palembang.
"Itu bukan sangkaan Empat Lawang, menurut Pak Akil uang itu mau
dibagikan kepada petani-petani saat Idul Adha, karena saat itu menjelang
Idul Adha, itu haknya para petani," ungkap Tamsil.
Padahal Tamsil mengakui bahwa uang tersebut dalam mata uang dolar
Singapura, sehingga hal yang aneh memberikan dolar Singapura kepada
petani di Kalimantan.
"Wallahualam, saya tidak tahu mengapa uang tersebut dalam dolar
Singapura, saya hanya mendapat keterangan Pak Akil," jelas Tamsil.
Akil Mochtar menjadi tersangka penerima suap Pilkada Kabupaten
Gunung Mas dan Lebak serta Kota Palembang dan Empat Lawang bersama
dengan enam tersangka lain sejak 3 Oktober.
Pihak lain yang terlibat dalam kasus ini adalah anggota Komisi II
dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa yang menerima Rp3,075 miliar dari
Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau. Uang
tersebut diberikan agar Akil menolak menolak permohonan gugatan pilkada
Gunung Mas sehingga Hambit tetap menjadi pemenang dalam pilkada
tersebut.
Akil juga menjadi tersangka kasus sengketa Pilkada Lebak, bersama
dengan advokat Susi Tur Handayani sebagai penerima suap, sementara
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaery Wardhana
disangkakan sebagai pemberi suap dengan dugaan suap Rp1 miliar.
Akil masih terjerat dugaan suap sengketa pemilihan Wali Kota
Palembang dan Bupati Empat Lawang karena KPK mendapati uang Rp2,7 miliar
di rumah Akil.
KPK juga menjadikan Akil tersangka tindak pidana pencucian uang dan
sudah menyita sekitar 33 mobil dan dua rumah serta tanah terkait Akil,
ditambah dengan pembekuan rekening perusahaan milik istri Akil, Ratu
Rita yaitu CV Ratu Samagad yang bergerak di bidang pertambangan,
perkebunan dan perikanan.
Berita Terkait
Kapuas siapkan angkutan bis gratis untuk jamaah haul guru sekumpul
Sabtu, 29 Februari 2020 15:50 Wib
Pembukaan Pasar Ramadhan 2014
Senin, 30 Juni 2014 17:19 Wib
Kotim Harapkan Bantuan Dana Pengembangan Pariwisata Dari Pemerintah Pusat
Selasa, 17 Januari 2017 18:52 Wib
Kalau Ingin Kembangkan Pariwisata Daerah? Kabupaten Ini Harus Cari Investor
Senin, 15 Agustus 2016 9:33 Wib
Akil Di Cecar 10 Pertanyaan Dari Penyidik
Selasa, 24 Februari 2015 15:14 Wib
Anas Dan Akil Diganjar Sanksi Karena Tidak Hormati Aturan Rutan
Jumat, 28 November 2014 11:09 Wib
MK Sidangkan Permohonan Uji UU PPTPPU Akil Mochtar Jumat Ini
Jumat, 29 Agustus 2014 11:27 Wib
Akil Mochtar Hadapi Vonis Hari Ini
Senin, 30 Juni 2014 13:40 Wib