Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan sanksi
larangan dibesuk terhadap tahanan KPK, mantan ketua umum Partai Demokrat
Anas Urbaningrum dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar,
karena keduanya dinilai melanggar aturan di dalam rumah tahanan.
"Ada
aturan yang kemudian bisa dilarang tahanan itu wajib mengikuti dan
patut dan hormat dan taat kepada petugas, ini bagian yang tidak hormat
menurut ka rutan, KPK tidak mengada-ada karena ini berdasarkan peraturan
Menteri Hukum dan HAM," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta,
Kamis.
KPK sejak 13 November hingga 12 Desember memberikan sanksi larangan
besuk kepada Anas dan Akil karena dinilai melakukan pelanggaran berat
yaitu menulis surat yang mengandung pencemaran nama baik dan fitnah.
Surat tertanggal 23 Oktober 2014
itu pada intinya memprotes larangan tahanan membawa barang-barang
kecuali perlengkapan mandi, perlengkapan cuci, perlengakapan ibadah,
pakaian pribadi maksmal 6 pasang, dan buku bacaan maksimal 5 eksemplar
sejak 21 Oktober 2014.
Dan, menyebut bahwa larangan itu sebagai
bentuk penindasan intelektual dan pembodohan bahkan ketentuan ini lebih
buruk dari pada pengelolaan tahanan pada zaman penjajahan Belanda dan
awal revolusi kemerdekaan.
"Katanya penindasan intelektual dan bahkan lebih buruk dibanding
zaman Belanda. Saya tunjukkan (saat inspeksi mendadak) bahkan koran pun
ada (di sel tahanan), artinya mereka pun dapat akses. Tahanan KPK
memprotes seperti ini padahal yang sebenarnya ditemukan di sel mereka,
bahkan ada camilan, BAP sampai diselipkan juga uang," ungkap Johan.
Dalam sidak, ditemukan uang puluhan juta di dalam sel para tahanan
dan di tempat-tempat yang tidak terduga seperti dalam ember di kamar
mandi sebesar Rp25 juta, di dalam buku Dzikir sebesar Rp3,15 juta hingga
di dalam rongga tiang plastik rak penyimpangan.
"Kami berusaha menghormati hak tahanan dan sisi lain tahanan harus
menghormati aturan yang ada, tentu tahanan bukan hotel, kalau mau di
hotel jangan korupsi. Artinya keluhan para tahanan tidak bisa membaca,
saya tunjukkan itu tidak benar," tegas Johan.
Ada empat orang tahanan lain yang ikut menandatangani surat protes
tersebut, tapi keempatnya hanya diganjar pelanggaran sedang karena
keempatnya beralasan tidak mengerti hukum sehingga mencabut protes
mereka.
"Empat orang yang diberikan hukuman larangan dua minggu besuk adalah
Kwee Cahyadi Kumala, Gulat ME Manurung, Teddi Renyut dan Mamak
Jamaksari. Teddy Renyut sendiri sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
pada 6 November dan Mamak Jamaksari dipindah ke Lapas Serang per 11
November untuk memudahkan penyidikan," jelas Johan.
Berita Terkait
DPMD Kapuas ajak desa galakkan program ketahanan pangan
Senin, 13 Mei 2024 16:31 Wib
Classy 5K Fun Run di kawasan Kota Lama Banjarmasin berlangsung semarak dan sukses
Senin, 13 Mei 2024 6:05 Wib
Sokong calon pemimpin punya komitmen majukan kesehatan dan pendidikan
Minggu, 12 Mei 2024 19:09 Wib
Awas! Pekerja shift malam rentan terkena diabetes dan obesitas
Minggu, 12 Mei 2024 10:40 Wib
UMPR-LAN kolaborasi pelatihan dan pengembangan kompetensi
Minggu, 12 Mei 2024 10:37 Wib
Kalteng Expo 2024 ajang promosi dan informasi peluang investasi
Minggu, 12 Mei 2024 6:53 Wib
Boccia Indonesia raih emas dan perak di Kanada
Sabtu, 11 Mei 2024 20:45 Wib
Hampir mustahil Arsenal dan City tersandung di sisa laga
Sabtu, 11 Mei 2024 9:42 Wib