Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan
sanksi administratif penghentian sementara pada program siaran
"Indonesia Cerdas" yang ditayangkan di Global TV dan "Kuis Kebangsaan"
yang ditayangkan di RCTI.
Sanksi penghentian sementara ini disampaikan Ketua KPI Pusat
Judhariksawan dalam sidang khusus penjatuhan sanksi di Kantor KPI Pusat,
Jakarta, Kamis.
Sidang tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan RCTI dan Global TV,
meski KPI sebenarnya sudah melayangkan surat yang meminta kehadiran
perwakilan dua stasiun televisi tersebut.
Penghentian sementara program siaran "Indonesia Cerdas" dan "Kuis
Kebangsaan" itu berlaku sejak 21 Februari 2013 hingga dilakukannya
perubahan atas materi dua program siaran tersebut.
Sebagaimana dikutip dalam siaran pers, Judha menyatakan keputusan
tersebut didasarkan pada pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil
analisis yang menemukan adanya pelanggaran atas Pedoman Perilaku
Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), P3 Pasal 11 dan SPS
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 71 ayat (3).
Sebelum penjatuhan sanksi penghentian sementara ini, menurut Judha,
KPI telah mengirimkan dua kali surat teguran tertulis kepada RCTI dan
Global TV, namun tidak ada perubahan materi siaran seperti yang diminta
oleh KPI.
Judha menjelaskan, dalam dua program tersebut didapati isi siaran
yang bersifat tidak netral dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi
pemilik lembaga penyiaran dan/atau kelompoknya.
Selain mengikutsertakan calon anggota legislatif dari Partai Hanura,
program-program siaran tersebut juga menghadirkan Wiranto dan Hari
Tanoesudibjo yang sudah dideklarasikan sebagai calon presiden dan calon
wakil presiden partai tersebut.
Hal lain yang juga menjadi pelanggaran menurut KPI adalah adanya
password Bersih, Peduli, Tegas yang merupakan "tagline" Partai Hanura.
Sebelum menjatuhkan sanksi, KPI telah memberikan kesempatan bagi
kedua lembaga penyiaran tersebut untuk memberikan klarifikasi pada 13
Februari lalu.
Judha menyatakan, untuk dapat menayangkan kembali program siaran
Indonesia Cerdas dan Kuis Kebangsaan, Global TV dan RCTI harus melakukan
perubahan materi siarannya.
Caranya dengan menghilangkan seluruh materi siaran yang bersifat
tidak netral dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga
penyiaran dan/ atau kelompoknya dengan menghilangkan penyebutan WIN-HT,
tagline kampanye Partai Hanura: Bersih, Peduli, Tegas.
Dan tidak melibatkan pemilik lembaga penyiaran atau kelompoknya,
dalam hal ini calon anggota legislatif Partai Hanura, sebagai pembaca
kuis.
Selain itu KPI juga meminta RCTI dan Global TV untuk melaporkan
upaya perbaikan kepada KPI Pusat, bila ingin segera menayangkan kembali
program kuis tersebut.
Judha berharap sanksi administratif ini menjadi pelajaran bagi
lembaga penyiaran lain yang masih menyiarkan materi iklan politik yang
melanggar ketentuan dalam P3 & SPS.
"Jangan sampai lembaga penyiaran membuat program baru atau
menggunakan program-program yang sudah ada untuk dimanfaatkan bagi
kepentingan pribadi dan/ atau kelompok dari pemilik lembaga penyiaran,"
kata Judha.
Selain itu, KPI sudah bersepakat dengan Komisi Pemilihan Umum dan
Badan Pengawas Pemilu untuk menjalankan kewenangan masing-masing lembaga
dalam pengawasan penyiaran pemilu.
"Karenanya, KPI tidak akan berhenti untuk terus memberikan sanksi
pada seluruh lembaga penyiaran yang terbukti telah melakukan
pelanggaran," kata Judha. (S024/A029)
Berita Terkait
Kilang Pertamina Internasional olah minyak mentah 340 juta barel selama 2023
Sabtu, 2 Maret 2024 12:52 Wib
Berikut daftar pemenang piala Anugerah KPI 2023
Senin, 27 November 2023 8:41 Wib
KPI : Tayangan azan yang tampilkan Ganjar bukan pelanggaran
Kamis, 14 September 2023 15:53 Wib
KPI: TV dan radio jangan beri ruang untuk pelaku KDRT
Sabtu, 22 Juli 2023 19:52 Wib
Generasi muda diimbau lakukan verifikasi informasi di medsos
Rabu, 31 Mei 2023 20:59 Wib
KPI larang pelaku KDRT tampil di TV
Minggu, 2 Oktober 2022 8:56 Wib
Korban kasus kekerasan seksual di KPI ingin temui Kapolri
Senin, 7 Maret 2022 20:47 Wib
Sri Mulyani ciptakan tradisi baru, penerima PMN wajib teken KPI
Jumat, 31 Desember 2021 15:09 Wib