DPDR Godok Perda Perlindungan Perempuan Dan Anak

id Dprd, Kotim, Perempuan, Anak

banyak masalah perempuan dan anak di Kotim ini yang harus ditangani secara serius,"
Sampit (Antara Kalteng) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mulai menggodok rancangan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak agar bisa disahkan sebelum pergantian anggota dewan.

"Sebelumnya sudah saya tanyakan ke kawan-kawan dan mereka menyatakan komitmennya untuk membahas ini hingga tuntas sebelum berakhir masa jabatan, makanya ini mulai kami garap," kata Ketua Badan Legislasi DPRD Kotim, Kemikson Tarung di Sampit, Kamis.

Rencana pembuatan Perda inisiatif DPRD tersebut dipastikan masuk dalam program legislasi daerah atau Prolegda. DPRD telah bersepakat untuk berkonsentrasi membahas rancangan Perda itu setelah pemilu legislatif nanti.

Sesuai aturan, kata Kemikson, usulan perda inisiatif DRPD tersebut harus melalui kajian teknis terlebih dahulu. Untuk itulah, DPRD Kotim memilih Universitas 17 Agustus Surabaya untuk mengkaji secara teknis draf rancangan perda tersebut.

"Ini sebagai bentuk komitmen DPRD terhadap upaya perlindungan perempuan dan anak karena kami melihat banyak masalah perempuan dan anak di Kotim ini yang harus ditangani secara serius," kata Kemikson.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Ririn Rosyana bersyukur karena usulan pembuatan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak direspons dan akan dijadikan perda inisiatif DPRD.

"Perda ini memang sangat kita butuhkan karena masalah yang dialami perempuan dan anak di Kotim ini cenderung meningkat. Kami banyak menerima laporan dari perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan," kata Ririn.

Perempuan yang juga merupakan anggota DPRD Kotim ini mengatakan, perda tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum bagi pihak-pihak yang peduli terhadap masalah perempuan dan anak untuk melakukan upaya lebih maksimal.

Diakuinya, gerakan aktivis perempuan di Kotim selama ini masih terbatas karena minimnya dana yang dimiliki. Untuk membantu perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, para aktivis perempuan menggunakan dana swadaya atau sukarelawan.

"Kalau sudah ada perda kan pemerintah bisa membantu dana dan lainnya. Tapi kami selama ini tetap jalan, seperti belum lama ini sosialisasi ke sepuluh kecamatan juga menggunakan dana swadaya," ucapnya.

Ririn atau yang akrab disapa Oci ini menilai, Perda perlindungan perempuan dan anak sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan penanganan korban-korban kekerasan yang selama ini masih banyak yang belum dibantu secara maksimal.


(T.KR-NJI/B/B008/B008)