Jakarta (ANTARA
News) - Advokat Teuku Nasrullah memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi
Pemberantasan korupsi terkait penyidikan kasus dugaan pemberian suap
dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi
dengan tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Saya waktu dipanggil hari pertama hari Kamis (13/3) lalu sudah
sampaikan kepada penyidik KPK dengan mengirim surat resmi bahwa saya
harus pulang ke Aceh menjadi wali nikah dari anak almarhum abang saya,
saya minta dalam kesempatan itu untuk diperiksa hari ini," kata
Nasrullah saat tiba di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Namun pengacara terpidana kasus korupsi proyek pengadaan di
Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga,
Angelina Patricia Sondakh itu tidak menjelaskan apa yang ia ketahui
pengenai kasus tersebut.
"Saya tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan tercela, ketika
seseorang sudah menjadi saksi, saya tidak pernah bertemu lagi dengan
orang itu," tambah Nasrullah.
Atut diduga mengumpulkan sejumlah saksi untuk dipengaruhi di kawasan
Permata Hijau Jakarta Selatan untuk mengatur pemberian kesaksian di
KPK. KPK bahkan harus menjemput paksa staf Atut, Siti Halimah alias Iim
yang sengaja bersembunyi di salah satu hotel di Bandung pada Februari
lalu.
"Saya gak bisa menjelaskan apapun sebelum saya diperiksa penyidik
KPK, tentu bebebrapa hal yang secara UU saya tidak melanggar, tentu saya
akan sampaikan," tambah Nasrullah.
Nasrullah yang juga masuk dalam tim penyusun RUU Kitab Undang-undang
Hukum Acara pidana itu mengaku sudah tidak lagi menjadi pengacara Atut
karena kondisi kesehatannya.
"Kuasa hukum Atut yang mundur itu saya, karena kondisi tensi saya
tinggi, saya sempat mengalami tensi darah 197/115 jadi oleh dokter
disuruh istirahat total. Setelah tahun baru saya cek darah, saya sakit
sampai dibawa ke UGD, tensi saya tinggi, saat itu saya mengundurkan
diri," tambah Nasrullah.
Ia pun mengaku baru dua kali mendampingi Atut.
"Anda bisa bayangkan orang tensi darah tinggi dengan tensi 197 saat
itu oleh dokter sudah divonis saya bisa stroke terus menangani perkara
berat, Anda bisa bayangkan apa yang terjadi? Saya pikir ini antara
profesi karir dengan kehidupan kesehatan saya, saya lebih mengutamakan
kesehatan saya," tegas Nasrullah.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan bahwa ada
orang-orang yang mencoba mengaburkan kasus Atut tersebut. Orang yang
terbukti menghalang-halangi proses peradilan dapat terkena pasal 21 UU
No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Bisa (kena pasal No) 21, bisa 22," ungkap Bambang pada Selasa (18/3).
Pasal 21 adalah mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah,
merintangi atau menggagalkan secara Langsung atau tidak langsung
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang terdakwa maupun para
saksi dalam perkara korupsi dengan ancaman dengan pidana penjara paling
lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta, sedangkan pasal 22
adalah orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi
keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana yang sama dengan pasal
21.
KPK sudah memanggil empat pengacara terkait dengan Atut yaitu Rudy
Alfonso, TB Sukatma, Teuku Nasrullah dan Andi F Simangunsong.
Atut dalam perkara MK dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang
No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Porupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang
diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15
tahun dan denda Rp150-750 juta.
Atut juga menjadi tersangka
dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di provinsi
banten dan kota Tangerang Selatan bersama dengan adiknya Tubagus Chaeri
Wardana alias Wawan.
Atut disangkakan pasal 12 huruf e atau a
atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31/1999
sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 mengenai pemerasan yang dilakukan
oleh penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri dan orang
lain secara melawan hukum.
Selain disangkakan melakukan pemerasan, Atut juga disangkakan
menyalahgunakan kewenangan sebagaimana sangkaan pertama KPK kepada Atut
dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang berasal dari pasal 2
ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20
tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang setiap orang yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi.
Artinya Atut menjadi tersangka dalam tiga kasus di KPK yaitu dugaan
korupsi pengadaan alkes Banten, dugaan penerimaan gratifikasi dalam
pengadaan alkes Banten dan dugaan suap kepada mantan ketua Mahkamah
Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan pilkada Lebak.
Berita Terkait
Pengacara dan aspri eks Wamenkumham Eddy Hiariej diperiksa KPK
Selasa, 9 Januari 2024 14:40 Wib
Penahanan tersangka pengacara kasus Lukas Enembe diperpanjang
Senin, 14 Agustus 2023 16:51 Wib
Keluarga Brigadir Yosua kecewa terhadap putusan MA
Rabu, 9 Agustus 2023 6:44 Wib
Kejagung panggil pengacara terdakwa Irwan Hermawan terkait korupsi BTS Kominfo Rp 27 miliar
Jumat, 7 Juli 2023 18:14 Wib
Polisi tangkap seorang pengacara diduga tipu pedagang beras
Jumat, 9 Juni 2023 20:13 Wib
Pengacara Lukas Enembe penuhi panggilan KPK sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan
Selasa, 9 Mei 2023 13:14 Wib
Ferdy Sambo dinyatakan sudah siap dengan risiko yang paling tinggi
Selasa, 14 Februari 2023 8:14 Wib
Tangani kasus FFP, Man City sewa pengacara setara gaji De Bruyne
Jumat, 10 Februari 2023 15:17 Wib