Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf khusus Menteri
Pembangunan Daerah Tertinggal Sabillilah Ardie dan Muamir Muin Syam
dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap
terkait pengurusan proyek tanggul laut di kabupaten Biak Numfor.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.
Sabillilah dan Muamir diketahui telah dicegah KPK untuk bepergian keluar negeri sejak 7 Juli 2014 lalu terkait kasus ini.
KPK sebelumnya juga telah memeriksa Deputi I Kementerian PDT
Suprayoga Hadi, staf ahli menteri PDT Teuku Afrizanur serta Sekretaris
Kementerian PDT H.M Nurdin pada Jumat (18/7), maupun Menteri PDT Helmy
Faishal Zaini pada Rabu (16/7) dalam perkara ini.
Dalam pemeriksaannya Helmy mengaku bahwa proyek tanggul laut di
Kabupaten Biak Numfor itu tidak ada karena tidak ada dalam Rencana
Kegiatan Anggaran Kementerian 2014.
Tersangka dalam kasus ini adalah Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk
dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut yang ditangkap di Hotel
Acacia Jakarta Pusat pada 16 Juni 2014 dengan barang bukti uang sebesar
100 ribu dolar Singapura.
Uang itu berasal dari Teddy untuk Yesaya sebagai ijon proyek tanggul
laut di Biak yang merupakan proyek dari Kementerian PDT untuk menangani
penanggulangan bencana.
Yesaya Sombuk disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5
ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 11 Undang-undang No 31
tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara
yang menerima hadiah karena jabatannya dengan ancaman pidana maksimal
seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
Sedangkan kepada Teddy disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b
atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20
tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai orang
yang memberi kepada penyelenggara negara yang bertentangan dengan
kewajibannya dengan ancaman penjara paling lama adalah lima tahun dengan
denda maksimal Rp250 juta.
Yesaya diketahui adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan
Pengajaran Kabupaten Supiori dan baru dilantik menjadi Bupati Biak
Numfor pada Maret 2014.
Berita Terkait
KPK panggil delapan saksi suap pengadaan jalan di Kaltim
Kamis, 18 April 2024 15:20 Wib
Tim penyidik KPK panggil Idrus Marham di kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Selasa, 30 Januari 2024 18:51 Wib
OJK panggil Danacita terkait pembayaran UKT di ITB
Minggu, 28 Januari 2024 9:48 Wib
Dugaan penipuan, polisi panggil pimpinan travel umrah asal Jepara
Jumat, 5 Januari 2024 18:07 Wib
Polisi akan panggil Yusril Ihza Mahendra jadi saksi Firli Bahuri
Jumat, 5 Januari 2024 12:10 Wib
PKB didesak panggil caleg pembuat rokok bergambar AMIN
Kamis, 21 Desember 2023 16:27 Wib
KPK panggil Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahardian
Selasa, 19 Desember 2023 18:47 Wib
Saksi kasus suap dana PEN, KPK panggil Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba
Rabu, 22 November 2023 18:54 Wib