Muara Teweh (Antara Kalteng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menetapkan pimpinan DPRD setempat periode 2014-2019, yaitu seorang ketua dan dua wakil ketua definitif dalam rapat paripurna.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua sementara DPRD Kabupaten Barito Utara Yusia S. Tingan dengan dihadiri Bupati Barito Utara Nadalsyah dan Wakil Bupati Ompie Herby di Muara Teweh, Senin.
Dalam rapat itu, juga ditetapkan tata tertib dan kode etik DPRD, serta pengumuman penetapan personel fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Barito Utara dari 25 anggota dewan untuk lima tahun ke depan.
Melalui rapat tersebut ditetapkan Ketua definitif DPRD Barito UtaraSet Enus Y Mebas dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan serta wakil ketua, Mery Rukaini (Partai Demokrat) dan Acep Tion (Partai Amanat Nasional).
"Dengan resmi ditetapkan menjadi calon pimpinan DPRD Kabupaten Barito Utara periode 2014-2019 dan selanjutnya akan diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Bupati Barito Utara untuk diresmikan pengangkatannya," kata Yusia yang juga politikus dari PDI Perjuangan itu.
Penetapan itu sesuai dengan ketentuan pasal 377 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD junto pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
Dari 10 partai politik yang memiliki kursi di gedung DPRD Barito Utara, empat di antaranya memiliki jatah fraksi sendiri, sedangkan enam partai lainnya harus bergabung.
Partai-partai yang bergabung untuk membentuk fraksi, antara lain Nasdem memilih bergabung dengan PDI Perjuangan.
Selain itu, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) memilih berkoalisi dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat untuk mendirikan fraksi sendiri dengan nama fraksi Gerakan Keadilan Karya Bangsa (GKKB).
PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan PPP memiliki fraksi sendiri.
(T.K009/B/M029/M029)