Bupati Barsel Lantik 316 Anggota BPD

id Bupati Barsel Lantik 316 Anggota BPD, Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah Ir HM Farid Yusran MM

Bupati Barsel Lantik 316 Anggota BPD

Bupati Barsel Ir HM Farid Yusran (Istimewa)

Buntok (Antara Kalteng) - Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah Ir HM Farid Yusran MM, melantik 316 orang pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa diwilayah setempat, Senin.

Pimpinan dan anggota BPD yang dilantik di GPU Jaro Pirarahan Buntok tersebut adalah BPD dari 51 desa dikecamatan Gunung Bintang Awai, Dusun Utara, Karau Kuala dan kecamatan Dusun Selatan.

Pada kesempatan itu Farid Yusran mengatakan BPD adalah suatu lembaga perwakilan masyarakat desa dan merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Mereka bertugas mengemban amanah untuk menampung aspirasi serta menyampaikan aspirasi masyarakat desa dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa," kata Farid.

Adapun dasar bagi BPD dalam melaksanakan tugasnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang desa dan dalam UU tersebut kata dia telah diatur hak dan kewajiban BPD maupun Kepala Desa.

"Seperti salah satu hak BPD yang tertuang dalam UU tersebut disebutkan bahwa BPD berhak meminta kepala desa untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dalam setiap tahunnya," katanya.

Sedangkan dalam pasal 55 juga disebutkan bahwa BPD berperan dalam membahas dan menyepakati peraturan desa (Perdes) dan apabila perdes dibuat oleh Kepala Desa tanpa dibahas dan mendapat persetujuan dari BPD, maka perdes itu tidak sah.

"Untuk itu diharapkan kepada pimpinan dan anggota BPD yang baru dilantik dapat segera menyusun tata tertib, karena tata tertib itu merupakan acuan dalam bekerja," tambahnya.

Selain melantik BPD, pada acara yang berlangsung di GPU Jaro Pirarahan Buntok tersebut, Bupati juga melantik Damang Adat Kecamatan Dusun Hilir dan Dusun Utara.



(T.KR-BYU/B/A020/A020)