Jakarta (ANTARA News) - Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris
Simbolon divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3
bulan kurungan karena dinilai memberikan suap sebesar 522.500 dolar AS
kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini untuk mendapatkan
rekomendasi penurunan harga gas.
"Menyatakan terdakwa Artha Meris Simbolon terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan
berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan kedua, menjatuhkan pidana
kepada terdakwa selama 3 tahun dan pidana denda Rp100 juta dengan
ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan," kata ketua
majelis hakim Saiful Arif dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum
KPK yang meminta agar Artha Meris dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara
ditambah denda Rp150 juta subsider 5 bulan kurungan.
Putusan itu berdasarkan dakwaan primer yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a
Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo
pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim yang terdiri atas Saiful Arif, Casmaya, Supriyono, Anwar dan
Ugo juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam
putusan tersebut.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan
program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengakui
perbuatan. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, terdakwa belum
pernah dihukum," kata hakim anggota Ugo.
Hakim menilai bahwa Artha Meris terbukti memberikan hadiah kepada
Rudi selaku penyelenggara negara sehingga melakukan sesuatu yang
bertentangan dengan kewajibannya.
"Terkait permintaan Artha meris mengenai permohonan pemberian
rekomendasi penyesuaian harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri dan
menaikkan harga gas PT Kaltim Pasifik Amoniak yang disampaikan ke saksi
Rudi Rubiandini, dan dijawab Rudi Rubiandini itu urusan saya lah dan
dengan diterimanya uang 522.500 dolar AS oleh Deviardi yang
diperuntukkan Rudi Rubiandini maka penyerahan uang sebesar 522.500 dolar
AS terbukti, dan unsur memberi atau menjanjikan sesuatu sudah terpenuhi
dan ada dalam diri terdakwa," kata hakim anggota Anwar.
Pemberian uang tersebut dilakukan dalam 4 kali yaitu pada April 2013
Artha Meris menyerahkan 275.500 dolar AS di Plaza Senayan, pada 11 Juli
2013 diserahkan uang 50 ribu dolar AS, selanjutnya 1 Agustus 2013
diberikan 50 ribu dolar AS di McDonald Kemang, dan 200 ribu dolar AS
diberikan pada 3 Agustus 2013 di rumah makan Sate Senayan Menteng,
seluruhnya diterima oleh Deviardi.
Semua uang tersebut disimpan di safe deposit box Bank CIMB Niaga cabang Pondok Indah milik Deviardi, dan setiap penerimaan uang Rudi menjawab "Pegang sajalah".
"Hakim tidak sepakat dengan pembelaan terdakwa yang mengatakan tidak
ada saksi satu pun yang melihat pemberian uang tersebut, terdakwa tidak
kenal Deviardi dan tidak ada hubungan personil dengan saksi Rudi
Rubiandini dan saksi Rudi juga mengatakan tidak pernah menerima uang
dari terdakwa. Menimbang percakapan yang diperdengarkan walau oleh
terdakwa dibantahnya namun hal tersebut cukup meyakinkan majelis hakim
pemberian uang 522.500 dolar AS kepada Rudi Rubiandini melalui Deviardi
sudah sah menurut hukum, sehingga pembelaan terdakwa yang menyatakan
tidak pernah memberikan uang harus ditolak," kata hakim Anwar.
Hakim juga menegaskan bahwa Artha Meris terbukti melakukan perbuatan
yang menjadikan pegawai negeri berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
bertentangan dengan kewajibannya.
"Dari uraian fakta hukum tampak bahwa dengan ada pemberian uang yang
dilakukan terdakwa Artha Meris kepada saksi Rudi Rubiandini melalui
Deviardi dengan maksud agar saksi Rudi selaku Kepala SKK Migas untuk
memberikan rekomendasi harga gas PT Kaltim Parna Industri. Menimbang
dengan permohonan harga gas, saksi Rudi pernah memerintahkan Widyawan
Prawira, Poppy Ahmad Nafis dan Rakhmat Asyhari untuk menaikkan harga PT
KPA dan menurunkan harga PT KPI, tentu ini bertentangan dengan kewajiban
Kepala SKK Migas tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi,"
ungkap hakim Supriyono.
Atas putusan itu, Arthat Meris menyatakan pikir-pikir.
"Kami sudah berkonsultasi dengan klien kami Artha Meris dan setelah
mempertimbangankan putusan yang mulia, kami mengambil posisi untuk
pikir-pikir atas putusan tersebut," kata pengacara Artha Meris, Otto
Hasibuan.
Sedangkan JPU KPK juga menyatakan pikir-pikir.
Terkait kasus ini, Rudi Rubiandini sudah divonis bersalah dan harus
menjalani hukuman 7 tahun penjara sedangkan pelatih golfnya Deviardi
divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan penyuap Rudi yaitu Operational
Manager PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) Simon Gunawan Tandjaya divonis
selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Penyuap Rudi Rubiandini Divonis 3 Tahun
Menyatakan terdakwa Artha Meris Simbolon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi...