Legislator: Rekanan Harus Selesaikan Pekerjaan Tepat Waktu

id Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya Ferry Sauneville Lesa , Legislator: Rekanan Harus Selesaikan Pekerjaan Tepat Waktu

Legislator: Rekanan Harus Selesaikan Pekerjaan Tepat Waktu

Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Ferry Sauneville (Foto Facebook-Ferry Lesa)

...jangan sampai akibat dikejar waktu yang sudah mepet rekanan bekerja asal-asalan,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Rekanan pemenang lelang yang ada di Kota Palangka Raya diimbau untuk dapat menyelesaikan pekerjaan proyeknya tepat waktu, baik yang mengerjakan pembangunan fisik atau pengadaan sarana dan prasarana lain yang telah menjadi program pada tahun 2014.

Hal itu sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan kontrak kerja yang telah ditandatangani oleh pihak rekanan, dengan tujuan agar tidak menjadi temuan hukum yang nantinya berdampak terhadap pembangunan tahun-tahun selanjutnya, kata Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya Ferry Sauneville Lesa di Palangka Raya, Senin.

"Saat ini sudah masuk musim penghujan yang merupakan salah satu kendala bagi para rekanan dalam melaksanakan proyek, untuk itu mereka perlu diingatkan bahwa pekerjaan yang dimenangkan dalam lelang memiliki batas waktu pekerjaan yang rata-rata berakhir pada Desember ini," ucapnya.

Menurut dia, apabila sebagian pekerjaan tidak bisa diselesaikan tepat waktu, maka rekanan wajib membayar denda atas keterlambatan penyelesaian proyek tersebut yang dihitung berdasarkan ketentuan dan aturan berlaku saat ini.

Dikatakannya, sanksi bagi para rekanan yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya dan tidak bisa membayar denda maka yang bersangkutan dapat masuk daftar hitam oleh Pemerintah Kota Palangka Raya sehingga tidak berhak mengikuti lelang minimal selama dua tahun, atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh sebab itu, ia meminta agar Pemerintah Kota Palangka Raya bisa terus memberikan motivasi terhadap para rekanan untuk menyelesaikan pekerjaannya, namun dengan catatan tetap harus mengambil sikap tegas apabila terjadi pelanggaran.

"Pemkot juga harus dapat mengawasi hasil kualitas pelaksanakan proyek harus sesuai dengan RAB atau kontrak kerja, jangan sampai akibat dikejar waktu yang sudah mepet rekanan bekerja asal-asalan," ujar Ferry.

Ferry juga mengimbau pihak rekanan agar dapat lembur dalam melaksanakan pekerjaannya, namun dengan tetap menjaga kualitas hasil proyeknya.

Komisi B Palangka Raya nantinya akan melakukan peninjauan dan melihat langsung kualitas pelaksanaan pekerjaan apabila mendapatkan laporan atau keluhan dari masyarakat terkait dengan buruknya hasil pembangunan.

"Kami berharap semua dapat berpartisipasi dalam mensukseskan pembangunan di Palangka Raya, jangan sampai apa yang sudah direncanakan dengan baik hasilnya sia-sia.," demikian Ferry.



(T.BK07/B/S023/S023)