UPT Damkar Masih Perlu Sarana Penunjang

id UPT Damkar Masih Perlu Sarana Penunjang, Wawan Berlison

UPT Damkar Masih Perlu Sarana Penunjang

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran, Wawan Berlison (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, masih memerlukan sarana dan prasarana penunjang lainnya untuk proses pembangunan berkelanjutan.

Kepala UPT Pemadam Kebakaran Palangka Raya, Wawan Berlison, di Palangka Raya, Selasa mengatakan, bahwa hingga kini sarana dan prasarana pemadam kebakaran masih dirasa kurang ideal untuk menunjang kinerja personel di lapangan.

"Kami menilai dari sarana maupun prasarana untuk armada mobil pemadam kebakaran saat ini hanya mempunyai empat armada saja, idealnya paling tidak mempunyai sembilan unit armada kebakaran. Mengingat pertumbuhan dan perkembangan penduduk kota Palangka Raya semakin meningkat," katanya.

Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran selama ini berada di bawah Dinas Tata Kota Bangunan dan Pertamanan.

Pertumbuhan gedung-gedung yang ada di daerah setempat mulai berkembang sangat pesat. Tuntutan untuk antisipasi kebakaran menjadi salah satu keutamaan dalam menyelamatkan aset maupun jiwa seseorang.

Wawan menambahkan, dari institusi/kelembagaan UPT, idealnya bisa menjadi kantor/badan, untuk pos pemadam kebakaran. Saat ini pos hanya memiliki dua pos, idealnya paling tidak mempunyai tujuh pos pemadam kebakaran untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran yang besar.

Untuk personil yang ada saat ini yakni 43 personil, namun masih dirasa kurang, sedangkan idealnya harus 220 personil. Sedangkan untuk asuransi khusus petugas pemadam kebakaran pemerintah kota hanya diberikan asuransi Bumi Putera, idealnya harus sudah bisa menggunakan asuransi Jamsostek yang bisa memberikan jaminan menyeluruh bagi petugas pemadam kebakaran.

Sebab rencana pemerintah kota nantinya akan memberikan jaminan sosial tenaga kerja kepada tenaga kontrak petugas kebersihan jalanan, namun pemerintah juga harus memikirkan petugas pemadam kebakaran lainnya, dalam memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan bagi petugas pemadam kebakaran yang masih menjadi tenaga kontrak.

Tenaga kontrak pemadam kebakaran Kota Palangka Raya hanya mendapat gaji sebesar Rp1.000.000/bulan, seharusnya yang ideal gaji para tenaga kontrak Damkar diberikan sebesar Rp1.700.000/bulan.

Pihaknya hanya berharap kepada pemerintah mau pun dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, agar bisa segera melakukan peninjauan kembali dan membahas masalah perbandingan ideal dari sarana dan prasarana yang ada pada UPT Pemadam Kebakaran Palangka Raya. Demi kelancaran kinerja petugas di lapangan.




(T.KR-RON/B/N005/N005)