Jakarta (ANTARA News) - Importir ponsel di Indonesia wajib memiliki pabrik perakitan pada akhir 2015 sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler yang bertujuan menekan angka impor ponsel.
"Sesuai dengan Permendag, setelah tiga tahun importir akan dievaluasi dan diwajibkan untuk bangun pabrik di Indonesia," ujar Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito di Jakarta, Rabu.
Warsito mengatakan, apabila ada importir yang belum memiliki pabrik perakitan pada akhir 2015, maka izin Importir Terdaftarnya (IT) otomatis dicabut oleh Kemendag.
Warsito menambahkan, produsen ponsel asal Korea Selatan Samsung telah berinvestasi 20 juta dolar AS untuk membangun pabrik di Indonesia dengan kapasitas hingga satu juta unit ponsel per bulan.
Selain itu, lanjutnya, produsen ponsel asal Tiongkok Oppo juga berinvestasi 30 juta dolar AS untuk mendirikan pabrik di Tangerang dengan kapasitas produksi 500 ribu unit ponsel per bulan, yang siap beroperasi pada Maret 2015.
Menurut Warsito, importir ponsel dapat bekerja sama dengan perusahaan dalam negeri untuk melakukan perakitan ponsel seperti dilakukan produsen ponsel Haier, yang memilih bekerja sama dengan pabrik milik Sanyo guna memproduksi ponsel.
Berita Terkait
Alcantara putuskan tinggalkan Liverpool setelah empat tahun
Jumat, 17 Mei 2024 16:56 Wib
Delapan tahun bersama, Matip tinggalkan Liverpool
Jumat, 17 Mei 2024 16:52 Wib
Usia 25-30 tahun jadi masa reproduksi paling sehat bagi perempuan
Jumat, 17 Mei 2024 16:00 Wib
2NE1 rayakan ulang tahun debut ke-15
Jumat, 17 Mei 2024 10:00 Wib
Albon perpanjang kontrak multi-tahun dengan Williams
Kamis, 16 Mei 2024 8:29 Wib
Setelah 20 tahun, Pemkab Kotim evaluasi perda dampak konflik etnik
Rabu, 15 Mei 2024 18:05 Wib
Pemerasan dengan modus kencan palsu, tiga pelaku terancam 9 tahun penjara
Selasa, 14 Mei 2024 21:46 Wib
Mike Tyson akan naik ring lagi di usia 57 tahun
Selasa, 14 Mei 2024 20:48 Wib