Muara Teweh (Antara Kalteng) - Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dalam waktu dekat mengusulkan sejumlah rancangan peraturan daerah inisiatif dewan untuk dibahas bersama pemerintah daerah.
"Rancangan peraturan daerah (raperda) inisiasi ini sudah kami rapatkan bersama gabungan komisi untuk dibahas bersama eksukutif," kata Ketua DPRD Barito Utara (Barut), Set Enus Mebas di Muara Teweh, Kamis.
Menurut Set Enus, raperda inisiatif dewan itu antara lain usulan dari Komisi A yaitu raperda perlindungan tenaga kerja lokal, raperda pembentukan peraturan daerah Kabupaten Barito Utara.
Kemudian raperda tentang olahraga, raperda penyelenggaraan program anak usia dini (PAUD), raperda penyelenggaraan pendidikan dan raperda PNS daerah terpencil.
"Sedangkan usulan raperda dari komisi B adalah raperda tentang perusahaan daerah (Perusda), raperda pemanfaatan kayu limbah untuk masyarakat lokal," katanya.
Selain itu raperda perubahan perda pengelolaan pasar, raperda pengelolaan pariwisata daerah, raperda pembangunan perkebunan berkelanjutan, dan raperda pelestaraian tanaman dan hewan langka.
Sementara usulan dari komisi C meliputi raperda tentang limbah tambang dan galian C, raperda reklamasi pasca tambang, raperda jalan tambang yang melintas di jalan negara.
Di damping itru juga ada raperda jalan eks HPH yang digunakan pengusaha tambang, raperda pajak menara, dan raperda pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
"Kami mengharapkan mulai bulan depan (Februari) sejumlah raperda ini sudah mulai dibahas dewan," kata Set Enus yang juga politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.
(T.K009/B/S019/S019)