Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
berharap pihak-pihak yang mengetahui masuknya "anggaran siluman" ke
dalam RAPBD DKI mau membuka suara dan bersaksi.
"Saksi tersebut
bisa PNS DKI maupun Anggota DPRD DKI yang turut dalam penyusunan RAPBD
DKI 2015," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai seperti dikutip dari
siaran pers yang diterima ANTARA News, Rabu.
Lebih lanjut
Semendawai menjelaskan bahwa, "Siapa saja dan apa motif dimasukannya
suatu anggaran ke dalam RAPBD tentu hasil penyusunan bersama DPRD dan
Pemprov DKI, maka merekalah yang sebenarnya bisa memberi titik terang."
LPSK
memahami bahwa tentu ada tekanan kepada pihak-pihak yang mengetahui
upaya penggelembungan APBD melalui "anggaran siluman" karena tindak
pidana korupsi memiliki karakteristik sebagai tindak pidana kolektif,
tidak dilakukan 1-2 orang.
Namun LPSK menjamin jika ada pihak yang berani mengungkap "anggaran siluman", maka saksi akan mendapat perlindungan dari LPSK.
"Sesuai
amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban, saksi tindak pidana korupsi
merupakan salah satu saksi yang mendapat prioritas perlindungan dari
LPSK", pungkasnya.
Berita Terkait
DPRD berharap mutasi pejabat Polres Gumas semakin tingkatkan kinerja
Jumat, 3 Mei 2024 13:44 Wib
Legislator berharap PMI Gumas rutin lakukan bakti sosial
Rabu, 1 Mei 2024 9:37 Wib
Penjabat Bupati Katingan berharap Timnas Indonesia masuk Olimpiade
Rabu, 1 Mei 2024 7:16 Wib
Bupati Kotim berharap antusias masyarakat jadi pemicu prestasi sepak bola
Rabu, 1 Mei 2024 6:31 Wib
Jokowi berharap universitas hasilkan lebih banyak dokter spesialis
Rabu, 24 April 2024 15:15 Wib
Pegiat berharap permainan habayang bisa difasilitasi di sekolah
Selasa, 23 April 2024 13:49 Wib
Celine Dion berharap temukan keajaiban
Selasa, 23 April 2024 9:06 Wib
Jokowi berharap Idul Fitri momentum saling memaafkan
Selasa, 9 April 2024 22:27 Wib