Palangka Raya (Antara Kalteng) - Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr, Syaiful Bakhri, SH. MH. mengatakan dalam rangka pengelolaan pemanfaatan sumber daya modal asing yang akan berinvestasi jangan sampai menguasai Kalimantan Tengah.
"Kami ingin soal penanaman modal asing di Kalteng ini, jika berhubungan dengan hajat hidup orang banyak jangan sampai dikuasai asing. Itu tidak boleh terjadi," kata mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta itu, di Palangka Raya, Kamis.
Ia mengatakan Kalimantan pada umumnya kaya dengan sumber daya alam tetapi masyarakat lokal sedikit yang dapat memanfaatkan kekayaan alam itu karena sebagian besar dikuasai oleh para pemilik modal asing. Akibatnya SDA yang berlimpah itu tidak dapat memberikan perubahan signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.
"Masyarakatnya sebagian besar masih berpenghasilan rendah, sementara yang kaya adalah pemilik modal dari negara tetangga yang menjadi markus `mafia kasus` yang mengambil manfaat dari batu bata, minyak, gas, panas bumi dan sumber daya lainnya di Kalimantan," katanya.
Ia mengatakan untuk pemanfaatan sumber daya alam seperti hasil hutan, batu bara, panas bumi dan berbagai sumber daya yang berkaitan untuk hajat hidup orang banyak pihak asing tidak boleh ikut andil dalam pengelolaan. Namun, lanjutnya, hampir semua pemanfaatan sumber daya itu dikuasai oleh pemodal asing. Agar keadaan itu tidak berlarut-larut pihaknya mengajukan review terhadap undang-undang yang mengatur hal itu.
"Sekarang mudah mulai terasa, namanya liberalisasi, makanya dalam 1 tahun ini kita mereview tentang penanaman modal asing. Untuk itu bersiaplah masyarakat daerah berperan masuk ke industri itu. Asing hanya boleh membeli saja, tidak boleh mengolah. Modal asing itu kalau jamannya Pas Soeharto, justru hanya 10 aspek yang boleh dimasuki modal asing termasuk pelabunan darat, pelabuhan laut dan lain-lain.," katanya.
Hal itu dikatakannya dalam seminar nasional yang digelar Program Pascasarjana UM Palangka Raya dengan tema `Masihkah Air Sebagai Barang Mahal Pasca Pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Komersialisasi Air`.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR-RI Fadli Zon juga mengatakan hal serupa bahwa sumber daya alam yang ada di Kalimantan Tengah harus benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan jangan sampai hanya segelintir masyarakat terutama orang asing.
"Pengelolaan sumber daya alam di Kalteng harus dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat,bukan untuk memakmurkan segelintir golongan masyarakat ataupun perusahaan, terlebih jika dikuasai perusahaan atau orang asing. Pemerintah Kalteng harus menguasai dan mengelola SDA yang ada untuk kesejahteraan rakyat," katanya.
(T.KR-RNA/B/M009/M009)