Palangka Raya (Antara Kalteng) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap seorang remaja yang sedang "ngelem" pada Senin sekitar pukul 10.00 WIB.
"Pemuda itu diamankan saat anggota kami sedang melakukan razia. Karena terlihat mencurigakan anggota kami mendatanginya dan ternyata pemuda itu sedang asik `ngelem`," kata Kasat Pol PP melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP, Andy Samilah, di Palangka Raya.
Ia mengatakan pemuda berinisial (AB) itu diamankan di jalan Galaksi Raya, Palangka Raya. Saat ditangkap pemuda kelahiran April 1989 tersebut sedang menghirup aroma lem yang diakuinya didapat dari toko bangunan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Sesaat setelah diamankan, pemuda pengangguran itu dibawa ke kantor Pol PP untuk dimintai keterangan. Selanjutnya dilakukan pendataan identitas dan diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama lagi.
"Ini adalah peringatan pertama. Jika tertangkap dan terbukti `ngelem` lagi kamu akan kami tindak. Kalau kamu seperti ini, apa kamu tidak kasihan sama orang tua. Ini surat pernyataan jika memang kamu tidak keberatan silahkan tanda tangan," kata Andy saat mengintrogasi.
Dari keterangan, pemuda yang putus kuliah itu mengaku telah lama "ngelem" dan hal itu dilakukan satu kali seminggu.
"Saya `ngelem` seminggu sekali, saya membeli jika saya punya uang," kata AB sambil menunduk di depan petugas Pol PP.
Berbeda dengan jenis narkoba lain, lem sangat mudah didapat dengan harga murah. Banyak yang tidak menyangka ada risiko di balik uap lem yang baunya menyengat. Efeknya mirip dengan jenis narkoba lain yakni halusinasi, sensasi melayang-layang dan rasa tenang sesaat.
Seperti narkoba pada umumnya, efek "ngelem" dapat menyerang susunan saraf di otak sehingga bisa menyebabkan kecanduan. Dalam jangka panjang bisa menyebabkan kerusakan otak sementara dalam jangka pendek risikonya adalah kematian mendadak.
"Saya minta anak-anak tidak menyalahgunakan lem. Kebanyakan pemakainya anak-anak hingga remaja, saya minta pedagang selektif menjual lem. Pedagang sebaiknya tidak sembarangan menjual pada anak tanpa bertanya digunakan untuk apa," katanya.*
Berita Terkait
Anggota Satpol PP Damkar Murung Raya diminta lebih responsif
Sabtu, 23 Maret 2024 5:58 Wib
Satpol PP perketat pengawasan THM di Palangka Raya selama Ramadhan
Selasa, 19 Maret 2024 5:50 Wib
Indonesia bisa kuasai 61 persen saham Freeport lewat PP 96/2021
Senin, 18 Maret 2024 22:49 Wib
Satpol PP bubarkan puluhan pemandu lagu di THM
Senin, 18 Maret 2024 22:27 Wib
Satpol PP Kotim tertibkan warung makan buka siang Ramadhan
Kamis, 14 Maret 2024 17:21 Wib
Jokowi teken PP soal THR dan gaji ke-13 aparatur negara
Kamis, 14 Maret 2024 12:33 Wib
Satpol PP Palangka Raya telah tertibkan ribuan APK di masa tenang pemilu
Senin, 12 Februari 2024 17:10 Wib
Ketua PP Muhammadiyah tak setuju wacana BUMN diubah jadi koperasi
Sabtu, 10 Februari 2024 13:13 Wib