Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap
ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri ESDM
Jero Wacik atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK, akan mengakhiri
"drama" praperadilan yang selama ini berjalan.
"Kami berharap putusan ini juga mengakhiri dan menutup drama
praperadilan yg selama ini sudah berjalan," ujar anggota Biro Hukum KPK
Rasamala Aritonang usai sidang putusan praperadilan Jero di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Ia juga berharap putusan hakim tunggal Sihar Purba yang menolak
seluruhnya permohonan praperadilan Jero Wacik, dapat menjadi
penyelesaian akhir untuk proses praperadilan yang ditempuh beberapa
tersangka yang ditetapkan KPK.
"Jadi harapan ke depannya kalau ada tersangka lain yang mau
mengajukan ke PN yang sama, lebih baik berpikir ulang kalau memang tidak
ada dasar untuk menempuh proses ini," tuturnya.
Banyaknya permohonan praperadilan bermula dari dikabulkannya
permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan oleh hakim
Sarpin Rizaldi di PN Jakarta Selatan, Februari lalu.
Beberapa tokoh ternama diketahui menempuh jalur praperadilan setelah
ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK antara lain mantan mantan Menteri
Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana,
mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, dan mantan
Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo.
Namun umumnya permohonan mereka ditolak atau dinyatakan gugur.
Yang menjadi pokok pertimbangan para hakim, termasuk dalam
permohonan praperadilan Jero Wacik, adalah Pasal 1 Angka 10 jo Pasal 77
jo Pasal 82 Ayat 1 huruf b KUHAP yang menyatakan bahwa penetapan
tersangka tidak termasuk objek praperadilan.
Pasal tersebut mengatur secara limitatif kewenangan lembaga
praperadilan yang mencakup sah atau tidaknya suatu penangkapan,
penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan serta
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara
pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Rasamala juga menegaskan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut tidak
memberi ruang pada hakim untuk melakukan penemuan hukum atau
interpretasi yang lebih luas.
"Ini sudah jelas tidak ada ruang untuk interpretasi lebih luas atau
melakukan penemuan hukum lebih luas di luar ketentuan hukum," tuturnya.
Berita Terkait
Eks Menteri ESDM Jero Wacik bebas lewat Program CMB
Kamis, 8 September 2022 21:30 Wib
KPK setor Rp5,3 miliar ke kas negara dari terpidana eks Menteri ESDM Jero Wacik
Kamis, 7 Juli 2022 22:34 Wib
Hari Ini, Jero Wacik Akan Hadapi Vonis Hukuman
Selasa, 9 Februari 2016 8:38 Wib
Jero Wacik : Saya Merasa Diberlakukan Tidak Adil
Rabu, 6 Mei 2015 5:31 Wib
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik Penuhi Panggilan KPK
Selasa, 5 Mei 2015 13:13 Wib
Jero Wacik Akan Di Panggil Kembali Oleh KPK
Selasa, 14 April 2015 8:05 Wib
Praperadilan Jero Wacik Ditunda 20 April 2015
Senin, 13 April 2015 14:11 Wib
KPK Periksa Istri Jero Wacik
Selasa, 16 September 2014 13:51 Wib