Sampit (ANTARA) - Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Fahrujiansyah menyampaikan operasional gedung Expo Sampit belum bisa dilakukan sampai ada putusan hukum tetap atau inkracht.
“Gedung itu sekarang masih proses hukum dan belum inkracht, saya sudah konsultasi dengan pihak-pihak terkait dan mereka meminta jangan dulu diapa-apakan sebelum inkracht,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kotim Fahrujiansyah di Sampit, Jumat.
Hal ini ia sampaikan menyusul adanya desakan dari berbagai pihak, khususnya kalangan pemuda agar bangunan yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Sampit, seberang Stadion 29 November itu bisa dimanfaatkan alih-alih terbengkalai.
Gedung Expo Sampit dibangun 2019 di masa kepemimpinan Bupati Kotim Supian Hadi dan wakilnya, almarhum Muhammad Taufiq Mukri. Pembangunan selesai pada 2021 dan hingga sekarang bangunan itu tak kunjung difungsikan.
Fahrujiansyah menjelaskan dari sisi pemerintah daerah, khususnya bupati sebenarnya juga ingin agar bangunan tersebut bisa dimanfaatkan, terlebih anggaran yang digelontorkan untuk bangunan itu tidak sedikit, yakni sekitar Rp33 miliar.
Namun, seperti yang diketahui, ada kasus dugaan korupsi menyangkut proyek Gedung Expo Sampit yang proses hukumnya masih berlangsung, sehingga tidak boleh ada aktivitas apapun di bangunan tersebut sebelum ada status hukum yang jelas.
Baca juga: Ketua DPRD Kotim: Besaran pokir sesuaikan kemampuan daerah
Ia pun mengaku sempat berkonsultasi dengan Inspektorat Kotim dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemanfaatan Gedung Expo Sampit, namun dari pihak terkait juga meminta menunggu sampai ada putusan inkracht.
“Sebenarnya kami juga merasa sayang karena itu dibangun menggunakan duit negara, duit rakyat, kalau tidak dimanfaatkan lambat laun akan rusak dan menjadi hal yang tidak bermanfaat. Dari sisi pemerintah daerah pun hal ini bisa menjadi bumerang,” tuturnya.
Fahrujiansyah melanjutkan, walau memiliki keinginan tersebut, namun pihaknya tidak bisa gegabah. Apalagi berkaitan dengan melanjutkan program atau proyek yang sudah ada sebelumnya, jika salah langkah justru mereka yang berurusan dengan hukum.
Kendati demikian, usulan dari kalangan pemuda itu tetap mereka sambut baik. Sebelumnya, ia juga telah bertemu dengan perwakilan asosiasi pemuda yang mengusulkan pemanfaatan Gedung Expo Sampit sebagai lokasi berbagai event, seperti pameran alat olahraga.
Asosiasi pemuda itu siap mengakomodir seluruh agenda, tanpa dibiayai pemerintah daerah asalkan mendapat izin pemanfaatan gedung. Pasalnya, mereka menganggap suatu aset daerah yang luar biasa namun tidak difungsikan menjadi tantangan yang harus diselesaikan.
“Saya juga menyampaikan kondisi akses jalan menuju Gedung Expo Sampit saat ini melalui gedung voli indoor dan masih semak belukar atau tidak memenuhi syarat. Lalu, kata mereka nanti itu bisa didiskusikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, rencananya setelah pelaksanaan Gebyar Ramadhan pihaknya akan menggelar rapat tentang pemanfaatan Gedung Expo Sampit dan mengundang asosiasi pemuda.
Sekaligus, menggali persoalan apa saja berkaitan dengan gedung tersebut, misalnya jika butuh pembenahan maka berapa biaya yang diperlukan. Kemudian, hasil rapat itu akan dilaporkan ke Bupati Kotim, apabila ada hal lainnya bisa dikonsultasikan lebih lanjut.
“Setidaknya kita punya gambaran ke depannya sambil menunggu proses hukum. Dari yang saya lihat di aplikasi Pengadilan Negeri pada 27 Februari kemarin belum final, masih berproses di Pengadilan Tinggi Palangka Raya,” demikian Fahrujiansyah.
Baca juga: Tahun ini Pemkab Kotim kehilangan 226 PNS
Baca juga: Wabup Kotim sebut retret penting untuk penguatan sinergi pemerintahan
Baca juga: DLH Kotim antisipasi peningkatan sampah selama Ramadhan