Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
memanggil ulang mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero
Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatannya
periode 2011--2013.
"Akan dipangil lagi untuk pemeriksaan. Kita serahkan ke penyidik,"
kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi saat dihubungi di
Jakarta, Senin.
Pada hari ini KPK memanggil Jero sebagai tersangka dalam kasus
tersebut, namun Jero tidak menghadiri pemanggilan tersebut karena sedang
mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jadwal pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan kedua setelah pada 9
Oktober 2014 KPK juga memeriksa Jero untuk kasus yang sama.
"Apakah pemanggilan selanjutnya untuk jemput paksa, tergantung
penyidiknya memandang hal itu, Jika dipanggil lagi tidak hadir tanpa
keterangan maka bisa dipanggil paksa," tambah Johan.
Sidang praperadilan Jero Wacik hari ini juga ditunda selama seminggu
karena permintaan biro hukum KPK dan baru akan dilangsungkan pada 20
April 2015 dipimpin oleh hakim tunggal Sihar Purba.
Pengacara Jero Wacik, Hinca Panjaitan juga datang ke KPK dan meminta
agar Jero tidak dipanggil sebagai tersangka selama mengajukan
praperadilan.
"Kami sampaikan surat Jero Wacik tidak bisa hadir sebab masih
mengikuti praperadilan dan kami mohon Jero Wacik tidak dipanggil sebelum
peradilan selesai. Alasan hari ini cukup jelas yaitu demi hukum. Kami
minta dihormati, toh seminggu saja," kata Hinca.
Hinca mengaku tetap melanjutkan gugatan praperadilan meski hakim
sudah memenangkan KPK terhadap dua gugatan tersangka yaitu mantan Ketua
Komisi VII Sutan Bhatoegana dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
"Kita tetap lanjut, berbeda dengan SDA, HP (Hadi Poernomo) dan sebagainya," tambah Hinca.
Selain korupsi di Kementerian ESDM, KPK juga menjerat Jero sebagai
tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga
merugikan keuangan negara selaku Menbudpar periode 2008-2011.
Jero sudah dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai
tersangka kasus di Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan juga dengan
alasan sedang mengajukan praperadilan.
Dalam perkara di Kementerian ESDM, KPK menduga Jero Wacik melakukan
pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga
modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan
Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk
program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat
itu ternyata fiktif.
Hal itu diduga dilakukan Jero karena DOM sebagai menteri ESDM kurang
dibanding saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
DOM itu diduga mengalir ke sejumlah pihak antara lain Staf Khusus
Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, mantan ketua Komisi
VII DPR fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan pimpinan media
massa nasional Don Kardono.
Total dana yang diduga diterima oleh mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar.
Dalam kasus tersebut KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12
huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun
2001 jo pasal 421 KUHP.
Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan
maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan
sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu
pasal mengenai pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan
denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Eks Menteri ESDM Jero Wacik bebas lewat Program CMB
Kamis, 8 September 2022 21:30 Wib
KPK setor Rp5,3 miliar ke kas negara dari terpidana eks Menteri ESDM Jero Wacik
Kamis, 7 Juli 2022 22:34 Wib
Hari Ini, Jero Wacik Akan Hadapi Vonis Hukuman
Selasa, 9 Februari 2016 8:38 Wib
Jero Wacik : Saya Merasa Diberlakukan Tidak Adil
Rabu, 6 Mei 2015 5:31 Wib
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik Penuhi Panggilan KPK
Selasa, 5 Mei 2015 13:13 Wib
KPK Harap Ditolaknya Putusan Jero Akhiri "Drama" Praperadilan
Selasa, 28 April 2015 16:11 Wib
Praperadilan Jero Wacik Ditunda 20 April 2015
Senin, 13 April 2015 14:11 Wib
KPK Periksa Istri Jero Wacik
Selasa, 16 September 2014 13:51 Wib