Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Energi dan sumber Daya Mineral
sekaligus mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik
mengharapkan keadilan kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf
Kalla dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Saya mohon Pak Presiden Jokowi. Bapak mengenal saya dengan baik.
Saya merasa diberlakukan tidak adil. Pak Wapres, Pak JK, saya lima tahun
di bawah bapak," kata Jero sebelum masuk ke mobil tahanan di gedung
KPK Jakarta, Selasa.
KPK menahan Jero seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus
dugaan korupsi kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada
sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatannya periode
2011-2013.
Jero ditahan sejak 5 sampai 24 Mei 2015 di rutan kelas 1 di Cipinang Jakarta Timur.
"Pak SBY juga, Pak Presiden ke-6, karena saya diperlakukan seperti
ini. Saya mohon dibantu. Saya tidak tahu apa yang mesti dilakukan. Saya
merasa ini ketidakadilan, seharusnya warga negara semua sama
diperlakukan. Itulah mengapa saya tidak mau menandatangani Berita Acara
Penahanan," tambah Jero.
Jero pun memohon dukungan bagi dirinya dari keluarga dan masyarakat.
"Terakhir, untuk istri dan anak-anak, keluarga di Bali, masyarakat
Indonesia pada umumnya yang mengenal saya. Mohon doanya agar saya tabah
dan tawakal, dan sabar menjalani proses hukum. Kepada awak media, terima
kasih anda sudah saya ajak bergaul sekian puluh tahun," ungkap Jero.
KPK menyangkakan Jero dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23
Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.
Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan
maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan
sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu
pasal mengenai pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan
denda paling banyak Rp1 miliar.
KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana
operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan
dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta
pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu,
menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.
"KPK misalnya memanggil sejumlah saksi biro Keuangan ESDM untuk
mencari tahu mekanisme penganggaran baik mekanisme pemasukan maupun
pengeluaran di DOM maupun proses-proses pengadaan yang diduga ada
kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh JW," tambah
Priharsa.
KPK juga menyangkakan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang
sehingga merugikan keuangan negara kepada Jero selaku Menbudpar periode
2008-2011.
Jero disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU
No 20 tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan
perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau
korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling
banyak Rp1 miliar.
Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.
"Penyidikan tersangka yang sama untuk kasus dugaan korupsi di
Kemenbudpar masih dilakukan penyidikan baik pemeriksaan saksi maupun
pendalaman dokumen atau bukti-bukti lain," tambah Priharsa.
Berita Terkait
Eks Menteri ESDM Jero Wacik bebas lewat Program CMB
Kamis, 8 September 2022 21:30 Wib
KPK setor Rp5,3 miliar ke kas negara dari terpidana eks Menteri ESDM Jero Wacik
Kamis, 7 Juli 2022 22:34 Wib
Hari Ini, Jero Wacik Akan Hadapi Vonis Hukuman
Selasa, 9 Februari 2016 8:38 Wib
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik Penuhi Panggilan KPK
Selasa, 5 Mei 2015 13:13 Wib
KPK Harap Ditolaknya Putusan Jero Akhiri "Drama" Praperadilan
Selasa, 28 April 2015 16:11 Wib
Jero Wacik Akan Di Panggil Kembali Oleh KPK
Selasa, 14 April 2015 8:05 Wib
Praperadilan Jero Wacik Ditunda 20 April 2015
Senin, 13 April 2015 14:11 Wib
KPK Periksa Istri Jero Wacik
Selasa, 16 September 2014 13:51 Wib