Kejari Buntok Dipersilahkan Selidiki Ambruknya Siring Bandara

id Ambruknya Siring Bandara Sanggu, pemkab barito selatan, Kejaksaan Negeri Buntok, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buntok, Zulkifli Mooduto

Kejari Buntok Dipersilahkan Selidiki Ambruknya Siring Bandara

Siring atau talud landasan pacu bandar udara Sanggu yang ambruk. (Foto Antara Kalteng/ Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antara Kalteng) - Pihak Bandar Udara Sanggu, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah mempersilahkan pihak Kejaksaan Negeri Buntok untuk menelusuri ambruknya siring landasan pacu pesawat pada bandara tersebut.

"Kita persilahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Buntok untuk menelusuri penyebab abruknya siring tersebut," kata Kepala Bandara Sanggu, Isdiyanto, SE, di Buntok, Rabu.

Hal ini perlu dilakukan karena menurut Isdiyanto, pekerjaan tersebut sudah di luar konteks tanggung jawabnya, sebab dia mulai bertugas menjadi kepala Bandara Sanggu pada Februari 2013.

"Sedangkan pekerjaan proyek perpanjangan landasan pacu pesawat pada bandara Sanggu yang siringnya ambruk itu dilaksanakan pada tahun 2011 dan 2012," ucapnya.

Isdiyanto juga menjelaskan, ambruknya siring itu akibat faktor alam, karena berdasarkan data Badan Metreologi dan geofisikan (BMG) menyebutkan bahwa pada tanggal 31 Mei sampai 1 Juni 2015 terjadi hujan ekstrim.

Sementara Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buntok, Zulkifli Mooduto, SH menyampaikan pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data terkait pembangunan talud atau siring yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu.

"Kita juga sudah melakukan pengecekan ke lapangan sekaligus verifikasi dengan pihak bandara dan pihak bandara menyatakan bahwa ambruknya siring itu akibat faktor alam," ucapnya.

Meskipun pihak bandara menyatakan bahwa ambruknya siring akibat faktor alam kata dia, namun belum bisa menyimpulkan penyebab runtuhnya siring tersebut.

Proyek itu dikerjakan dalam beberapa tahap dan untuk tahap pertama dikerjakan pada 2011 oleh PT Dharma Perdana Muda pusat Samarinda dengan nilai Rp28 miliar.

"Sedangkan proyek lanjutannya dikerjakan pada 2012 oleh PT Dinamika Tropikal Semesta pusat Jakarta Barat dengan item pekerjaan urugan dan pembangunan talud senilai Rp24.988.000.000," jelasnya.

Ia menyebutkan, siring yang ambruk itu diperkirakan proyek tahun 2012 dan bila dalam penyelidikan nanti memang terbukti pengerjaannya menyalahi aturan, maka akan ditindaklanjuti hingga tuntas.

"Permasalahan ini akan kita tindaklanjuti setelah serahterima jabatan kepala Kejaksaan Negeri Buntok yang baru pada 25 Juli 2015 nanti," ujar Zulkifli Mooduto.