Pansus DPRD Seruyan: Pengerjaan siring tebing diduga menyalahi aturan

id Wakil Ketua Panitia Khusus DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Bejo Riyanto ,DPRD Kabupaten Seruyan,DPRD Seruyan,Kabupaten Seruyan,Seruyan,Kalt

Pansus DPRD Seruyan: Pengerjaan siring tebing diduga menyalahi aturan

Wakil Ketua Pansus DPRD Seruyan Bejo Riyanto di Kuala Pembuang, (14/4/2021).ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Kuala Pembuang (ANTARA) - Wakil Ketua Panitia Khusus DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Bejo Riyanto menyatakan bahwa pembangunan atau pengerjaan Siring Tebing di desa Pembuang Hulu, yang saat ini masih berjalan, diduga kuat menyalahi aturan.

Dugaan itu karena Tim Pansus DPRD Seruyan saat berkunjung ke Kecamatan Hanau menemukan pengerjaan Siring Tebing yang tidak diketahui kapan pelaksanaan tender atau lelang, kata Bejo di Kuala Pembuang, Selasa.

"Informasi dari lapangan dan pengawas di lapangan, proyek Siring Tebing di desa Pembuang Hulu itu dilakukan oleh CV Putra Jaya. Padahal setahu kami, proyek tersebut belum ada tender atau lelang," beber dia.

Dari temuan dan hasil rapat tim pansus, pengerjaan proyek Siring Tebing itu pun dipertanyakan kepada pemerintah kabupaten Seruyan. Bahkan, menjadi salah satu rekomendasi dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Seruyan yang disampaikan ke pemkab setempat.

Bejo mengatakan bahwa pihaknya sebagai pansus sudah bekerja sesuai aturan. Mulai dari kunjungan lapangan, mengumpulkan berbagai informasi dari berbagai pihak, termasuk mengadakan rapat dengan pemkab Seruyan.

"Kami juga melaksanakan rapat bersama Pemkab Seruyan untuk mempertanyakan hal itu, ada jawaban namun dinilai masih belum memuaskan," ungkapnya.

Baca juga: Bupati Seruyan instruksikan pembangunan rumah korban kebakaran

Untuk itu, Tim Pansus DPRD Seruyan pun telah membuat rekomendasi bahwa pengerjaan Siring Tebing diduga menyalahi aturan. Rekomendasi itu sudah disampaikan kepada Pemkab Seruyan sebagai perbaikan.

"Dalam hal dugaan temuan itu, kami tidak mengetahui persis persoalannya apa, sehingga tetap berjalan. Secara teknis yang mengetahui itu adalah pemda," kata Bejo.

Menurut dia, bangunan tersebut ada dua persoalan yakni belum di tender atau tender tahun lalu tidak selesai hal tersebut hanya diduga. Akan tetapi pada anggota pansus ini ada mantan kontraktor yaitu Harsandi jadi terduga kuat itu bermasalah atas dasar dua dugaan tersebut.

"Kami mengharapkan agar rekomendasi ini bisa dijadikan barometer terhadap berhasil tidaknya pembangunan yang telah dilaksanakan," kata Bejo yang merupakan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Baca juga: DPRD minta pengelolaan sampah di Seruyan dimaksimalkan

Baca juga: Wabup Seruyan: Budidaya ikan hias Peyang semakin menjanjikan