Legislator Dukung Putusan MK Tentang Keluarga Petahana

id DPRD Kota Palangka Raya, Fraksi Gerindra, Alfian Batnakanti, Mahkamah konstitusi

Legislator Dukung Putusan MK Tentang Keluarga Petahana

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Alfian Batnakanti (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya dari Fraksi Gerindra, Alfian Batnakanti, menyatakan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa keluarga petahana boleh mencalonkan diri sebaga kepala daerah.

"Saya rasa putusan MK itu telah sesuai dengan amanat undang-undang yang di situ dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan dan hak untuk memilih dan dipilih," katanya di Palangka Raya, Sabtu.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi dari UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah tersebut telah tepat.

Dia menyatakan UU tentang politik dinasti dapat mencederai demokrasi, sehingga aturan yang menyatakan setiap orang yang memiliki konflik kepentingan dengan petahana tidak boleh maju di Pilkada sesuai syarat UU.

"UU dinasti adalah perlakuan yang tidak adil, perlakuan yang berbeda di hadapan hukum dan salah satu bentuk perlakuan diskriminatif," kata dia.

Karena, menurut Sekretaris Komisi B DPRD "Kota Cantik" Palangka Raya itu setiap orang yang maju di Pilkada dipilih langsung oleh rakyat dan bukan karena kepentingan lain.

"Setiap kandidat dipilih rakyat, itu faktanya. Jadi entah yang maju itu keluarga petahana atau pun bukan itu tidak masalah karena kembali kepada masyarakatlah yang memilih dan menentukan," katanya.

Sebelumnya pemohon Adnan Purichta Ichsan, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan uji materi dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf r dan Pasal 7 huruf s.

Pasal 7 huruf r dan penjelasannya memuat norma hukum yang tidak jelas, biasa, dan menimbulkan multitafsir karena menimbulkan ketidakjelasan, perlakuan yang tidak adil, perlakuan yang berbeda di hadapan hukum, dan perlakuan diskriminatif.

MK juga menyatakan setiap anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mengundurkan diri ketika disahkan menjadi calon kepala atau wakil kepala daerah oleh KPU/KPUD.

Alasan MK untuk memberi keadilan karena Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil, tertuang dalam Pasal 7 huruf t UU No.8/2015 sebelum perubahan, harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri menjadi kepala dan wakil kepala daerah.