Palangka Raya (Antara Kalteng) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya dari Fraksi Gerindra, Alfian Batnakanti, menyatakan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa keluarga petahana boleh mencalonkan diri sebaga kepala daerah.
"Saya rasa putusan MK itu telah sesuai dengan amanat undang-undang yang di situ dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan dan hak untuk memilih dan dipilih," katanya di Palangka Raya, Sabtu.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi dari UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah tersebut telah tepat.
Dia menyatakan UU tentang politik dinasti dapat mencederai demokrasi, sehingga aturan yang menyatakan setiap orang yang memiliki konflik kepentingan dengan petahana tidak boleh maju di Pilkada sesuai syarat UU.
"UU dinasti adalah perlakuan yang tidak adil, perlakuan yang berbeda di hadapan hukum dan salah satu bentuk perlakuan diskriminatif," kata dia.
Karena, menurut Sekretaris Komisi B DPRD "Kota Cantik" Palangka Raya itu setiap orang yang maju di Pilkada dipilih langsung oleh rakyat dan bukan karena kepentingan lain.
"Setiap kandidat dipilih rakyat, itu faktanya. Jadi entah yang maju itu keluarga petahana atau pun bukan itu tidak masalah karena kembali kepada masyarakatlah yang memilih dan menentukan," katanya.
Sebelumnya pemohon Adnan Purichta Ichsan, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan uji materi dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf r dan Pasal 7 huruf s.
Pasal 7 huruf r dan penjelasannya memuat norma hukum yang tidak jelas, biasa, dan menimbulkan multitafsir karena menimbulkan ketidakjelasan, perlakuan yang tidak adil, perlakuan yang berbeda di hadapan hukum, dan perlakuan diskriminatif.
MK juga menyatakan setiap anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mengundurkan diri ketika disahkan menjadi calon kepala atau wakil kepala daerah oleh KPU/KPUD.
Alasan MK untuk memberi keadilan karena Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil, tertuang dalam Pasal 7 huruf t UU No.8/2015 sebelum perubahan, harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri menjadi kepala dan wakil kepala daerah.
Berita Terkait
Sebanyak 10 aki truk sampah DLH Kota Palangka Raya dicuri maling
Kamis, 25 April 2024 18:51 Wib
Ketua DPRD ingatkan warga Palangka Raya waspadai pencurian ban mobil
Kamis, 25 April 2024 17:47 Wib
Aparat diminta usut tuntas kasus dugaan penipuan batalnya konser musik
Kamis, 25 April 2024 17:40 Wib
Tingkatkan sinergitas guna mengejar target penurunan stunting
Rabu, 24 April 2024 16:01 Wib
Lomba Bagasing dan Lawang Sakepeng meriahkan hari jadi ke-218 Kota Kuala Kapuas
Rabu, 24 April 2024 12:46 Wib
KPU Kota Palangka Raya mulai jaring PPK Pemilu 2024
Selasa, 23 April 2024 20:09 Wib
Perbaikan bangunan SDN 1 Petuk Katimpun masuk prioritas APBD Perubahan
Senin, 22 April 2024 22:20 Wib
Disdperindag Palangka Raya ingatkan pangkalan jual elpiji subsidi sesuai HET
Senin, 22 April 2024 13:56 Wib