Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan
pemberian grasi kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Antasari Azhar yang divonis 18 tahun penjara.
"Kami diskusikan alasan atau pertimbangan kemanusiaan, persoalannya
adalah ini nantinya keputusan Kepala Negara agar jangan sampai
melanggar UU," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan
Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin malam.
Menkumham menyebutkan jangka waktu pengajuan grasi Antasari Azhar
sudah lewat batas waktu sehingga sesuai ketentuan pasal 7 ayat 2 UU
tentang Grasi maka MA memberi pertimbangan bahwa grasi tidak memenuhi
syarat.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengumpulkan sejumlah pejabat negara
untuk membahas grasi kepada mantan Ketua KPK itu. Para pejabat negara
itu antara lain Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Kapolri Jenderal
Pol Barodin Haiti, Jaksa Agung M Prasetyo dan Menkumham Yasonna Laoly.
"Kami sudah memberi masukan-masukan, nanti Presiden yang akan mengambil keputusan seperti apa," kata Yasonna.
Ia menyebutkan awalnya Antasari tidak pernah mau mengakui dan memang
tidak mengaku bahwa dia melakukan apa yang dituduhkan dan kemudian
menjadi dasar vonis.
"Tapi ini bukan soal mengaku atau tidak mengaku tapi beliau mendapat
hukuman sangat tinggi dan saat ini beliau sakit-sakitan," katanya.
Ia mengaku sudah pernah mengunjungi Antasari Azhar di rumah sakit tempat mantan Ketua KPK itu dirawat.
"Pokoknya kita kasih petimbangan kepada Presiden, termasuk
pertimbangan kesehatan, biarlah Presiden yang memutuskan, kami
masing-masing Kapolri, Jaksa Agung, Menkopolhukam dan saya sendiri
memberikan pendapat, biar presiden yang memutuskan seperti apa," kata
Yasonna.
Ia menyebutkan pengajuan grasi tidak memenuhi syarat karena sudah
lebih dari setahun sejak putusan hukum memiliki kekuatan tetap padahal
sudah lewat dari tiga tahun.
"Saya jujur beri pertimbangan kemanusiaan walaupun jujur tidak
sesuai aturan perundangan, Presiden punya hak kontitusional tapi sebagai
Kepala Negara jangan sampai melanggar UU," kata Yasonna.
Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara PN Jaksel pada Februari 2010
dalam kasus pembunuhan terhadap bos PT Rajawali Banjaran Nasrudin
Zulkarnaen.
Berita Terkait
Jokowi sebut jumlah pemudik tahun ini capai 190 juta orang
Kamis, 28 Maret 2024 17:51 Wib
Benarkah Jokowi copot Pj Gubernur Aceh karena Anies menang telak di Aceh? Ini faktanya
Kamis, 28 Maret 2024 8:37 Wib
Jokowi: Maritim kunci perkembangan ekonomi Indonesia
Rabu, 27 Maret 2024 15:16 Wib
Prabowo tegaskan Koalisi Indonesia Maju tidak malu jadi penerus Jokowi
Selasa, 26 Maret 2024 15:50 Wib
Video Mahfud Md katakan Jokowi 10 tahun merusak negara adalah hoaks!
Senin, 25 Maret 2024 16:35 Wib
Hoaks! Presiden Jokowi perintahkan pendemo Pemilu 2024 ditangkap
Selasa, 19 Maret 2024 13:09 Wib
Jokowi ucapkan selamat para juara All England 2024
Senin, 18 Maret 2024 16:53 Wib
Jokowi teken PP soal THR dan gaji ke-13 aparatur negara
Kamis, 14 Maret 2024 12:33 Wib