Pemkab Barut Sosialisasi Pendataan Ulang PNS Eletronik

id PNS elektronik, e-PUPNS, BKD Barut

Pemkab Barut Sosialisasi Pendataan Ulang PNS Eletronik

Bupati Barito Utara Nadalsyah didampingi Kepala BKD Barito Utara Masdulhaq saat membuka sosialisasi dan pelatihan pendataan ulang pegawai negeri sipil elektronik (E-PUPNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Selasa. (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi dan pelatihan pendataan ulang pegawai negeri sipil eletronik (E-PUPNS) tahun 2015.

Sosialisasi memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan kepada pejabat pengelola kepegawaian dan tenaga pengguna e-PUPNS dalam pendataan ulang PNS di lingkungan Pemkab setempat, kata Bupati Barito Utara, Nadalsyah saat membuka sosialisasi itu di Muara Teweh, Selasa.

Dikatakan, kegiatan ini sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) yang menegaskan bahwa untuk menjamin keterpaduan dan akurasi dalam data sistem informasi ASN.

Setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Sebagai tindak lanjut dari UU ASN itu dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpecaya dan terintegrasi gunan mendukung pengelolaan manajemen ASN, maka telah ditetapkan peraturan BKN Nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanan pendataan ulang PNS (e-PUPNS) tahun ini," kata dia.

Bupati Nadalsyah mengatakan, pendataan ulang ini dilaksanakan sejak 1 September sampai 31 Desember 2015, dengan waktu yang relatif singkat ini bila dilihat dari persiapan administrasi, belum lagi kendala teknis seperti jaringan internet, data kepegawaian, tempat tugas PNS, selain itu jauhnya sarana transportasi dan komunikasi.

"Saya mengharapkan kepada semua kepala SKPD supaya bekerja cepat dan cermat agar batas waktu yang ditentukan dapat dicapai dengan hasil yang semaksimal mungkin," kata bupati.

Dia mengingatkan dalam surat Bupati tertanggal 10 Agustus 2015 , setiap PNS dan Calon PNS wajib mengentri data kepegawaiannya masing-masing, bagi yang tidak melakukan e-PUNPS hingga Desember 2015 maka akan dikenakan sanksi tegas oleh BKN pusat.

Sanksi itu antara lain data yang bersangkutan akan dihapus dari data base oleh BKN pusat setiap data yang dihapus, maka yang bersangkutan tidak akan memperoleh layanan kepegawaian seperti usul kenaikan pangkat, usul pensiun dan lainnya.

"Oleh sebab itu apalbila saudara abaikan hal ini, maka akan berdampak pada hilangnya hak-hak saudara sebagai PNS," tegas dia.