Pemkab Kapuas gelar bimtek penggunaan absen elektronik dalam aplikasi TPP
Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan Absen Elektronik dalam Aplikasi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) setempat, Kamis.
"Pelaksanaan ini dalam rangka penerapan TPP secara digital dan sosialisasi Absen Elektronik / Presensi Mobile," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kapuas Salman, saat membuka kegiatan di Kuala Kapuas.
Salman menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang kepada seluruh peserta Bimtek dan berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar dapat diterapkan pada unit kerja masing-masing.
Sebagaimana Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kapuas, bahwa TPP tahun 2024 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, dan dasar pemberian TPP kepada setiap ASN adalah indeks kedisiplinan sebesar 40 persen dan indeks kinerja sebesar 60 persen.
Salman mengatakan bahwa bimbingan Teknis menggunakan aplikasi Absensi Elektronik hari ini, tindak lanjut Peraturan Bupati dan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan maupun kinerja ASN yang diukur berdasarkan tingkat kehadiran serta kinerja setiap pegawai sesuai dengan ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan.
"Jadi, diharapkan dengan ditetapkannya Absensi Elektronik ini bisa terpantau tingkat kehadiran dari masing-masing pegawai, karena hal ini berdampak pada pembayaran TPP masing-masing pegawai tiap bulannya," beber dia.
Melalui kegiatan ini, diharapkan peningkatan disiplin dan kinerja pegawai ini jangan hanya diukur dan dilaksanakan karena adanya aplikasi ini saja, tetapi dilakukan karena sudah merupakan tanggung jawab dan kewajiban sebagai ASN untuk bekerja dengan sebaik-baiknya, dan selalu dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Baca juga: Pj Bupati Kapuas minta KKG jadi sarana diskusi para guru
Sementara itu, Kepala BPKSDM Kabupaten Kapuas, Komari, mengatakan bahwa kegiatan hari ini akan dibagi menjadi dua sesi, yang mana sesi pertama akan di mulai pada pukul 09.00-11.30 WIB, dan sesi kedua akan dimulai pada pukul 13.00-15.30 WIB, dengan jumlah peserta kurang lebih sebanyak 300 orang yang terdiri dari pengelola kepegawaian dan keuangan, organisasi perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, dan UPT Puskesmas se kabupaten setempat.
Kegiatan pada hari ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi terkait penggunaan Aplikasi Absensi Elektronik di lingkungan Pemkab Kapuas, sehingga seluruh pejabat yang menangani kepegawaian dan keuangan dapat memahami dan mengimplementasikan aplikasi ini sebagai tahapan proses pembayaran dan pemberian TPP kepada ASN.
"Terpenting lagi, pastinya untuk memudahkan monitoring kehadiran, disiplin, juga kinerja ASN di lingkungan Pemkab Kapuas," demikian Komari.
Baca juga: Pemkab Kapuas perketat data P3KE dan DTKS
Baca juga: Pemkab Kapuas susun RKPD 2025
Baca juga: Bapemperda DPRD Kapuas bahas penyelesaian 14 usulan raperda
"Pelaksanaan ini dalam rangka penerapan TPP secara digital dan sosialisasi Absen Elektronik / Presensi Mobile," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kapuas Salman, saat membuka kegiatan di Kuala Kapuas.
Salman menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang kepada seluruh peserta Bimtek dan berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar dapat diterapkan pada unit kerja masing-masing.
Sebagaimana Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kapuas, bahwa TPP tahun 2024 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, dan dasar pemberian TPP kepada setiap ASN adalah indeks kedisiplinan sebesar 40 persen dan indeks kinerja sebesar 60 persen.
Salman mengatakan bahwa bimbingan Teknis menggunakan aplikasi Absensi Elektronik hari ini, tindak lanjut Peraturan Bupati dan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan maupun kinerja ASN yang diukur berdasarkan tingkat kehadiran serta kinerja setiap pegawai sesuai dengan ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan.
"Jadi, diharapkan dengan ditetapkannya Absensi Elektronik ini bisa terpantau tingkat kehadiran dari masing-masing pegawai, karena hal ini berdampak pada pembayaran TPP masing-masing pegawai tiap bulannya," beber dia.
Melalui kegiatan ini, diharapkan peningkatan disiplin dan kinerja pegawai ini jangan hanya diukur dan dilaksanakan karena adanya aplikasi ini saja, tetapi dilakukan karena sudah merupakan tanggung jawab dan kewajiban sebagai ASN untuk bekerja dengan sebaik-baiknya, dan selalu dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Baca juga: Pj Bupati Kapuas minta KKG jadi sarana diskusi para guru
Sementara itu, Kepala BPKSDM Kabupaten Kapuas, Komari, mengatakan bahwa kegiatan hari ini akan dibagi menjadi dua sesi, yang mana sesi pertama akan di mulai pada pukul 09.00-11.30 WIB, dan sesi kedua akan dimulai pada pukul 13.00-15.30 WIB, dengan jumlah peserta kurang lebih sebanyak 300 orang yang terdiri dari pengelola kepegawaian dan keuangan, organisasi perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, dan UPT Puskesmas se kabupaten setempat.
Kegiatan pada hari ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi terkait penggunaan Aplikasi Absensi Elektronik di lingkungan Pemkab Kapuas, sehingga seluruh pejabat yang menangani kepegawaian dan keuangan dapat memahami dan mengimplementasikan aplikasi ini sebagai tahapan proses pembayaran dan pemberian TPP kepada ASN.
"Terpenting lagi, pastinya untuk memudahkan monitoring kehadiran, disiplin, juga kinerja ASN di lingkungan Pemkab Kapuas," demikian Komari.
Baca juga: Pemkab Kapuas perketat data P3KE dan DTKS
Baca juga: Pemkab Kapuas susun RKPD 2025
Baca juga: Bapemperda DPRD Kapuas bahas penyelesaian 14 usulan raperda