Bandung (Antara Kalteng) - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI memamerkan/melelang 327 jenis barang gratifikasi yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada puncak peringatan Festival Antikorupsi 2015 di Gedung Sasana Budaya Ganesha Bandung, Kamis.
"Total ada 327 item barang gratifikasi yang dipamerkan hari ini di sini dengan rincian 199 paket lelang. Barang gratifikasi ini akan dilelang besok," kata Kasubdit Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI Karman Kamal.
Menurut dia, tujuan dilaksanakannya lelang barang gratifikasi tersebut adalah sebagai bentuk akuntabilitas lembaganya dalam hal tindak lanjut dari KPK.
"Tujuan lain dipamerkannya dan dilelangnya barang-barang gratifikasi ini adalah penyadaran kepada masyarakat bahwa jika menerima gratifikasi segera laporkan kepada lembaga terkait," kata dia.
Ia menuturkan untuk harga terendah yang ditawarkan dalam lelang benda gratifikasi tersebut adalah Rp20 ribu sedangkan harga paling mahal adalah Rp150 juta.
"Benda gratifikasi termurah itu sebuah buku, harganya Rp20 ribu sedangkan yang paling mahal adalah arloji merk Omega harganya Rp150 juta," katanya.
Bagi masyarakat yang berminat ikut lelang benda gratifikasi tersebut bisa langsung daftar dengan menyertakan uang jaminan bagi benda yang diinginkan.
"Pendaftaran lelang bisa dilakukan di depan Gedung Sabuga, ada stand DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara). Sementara untuk pelaksanaan lelangnya Jumat besok," ujar dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, Kota Bandung menjadi lokasi ketiga yang dijadikan sebagai tempat lelang benda gratifikasi.
Berita Terkait
Eks Gubernur Maluku Utara didakwa terima gratifikasi Rp100 miliar
Rabu, 15 Mei 2024 14:13 Wib
Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani didakwa terima gratifikasi Rp99,8 miliar
Kamis, 9 Mei 2024 15:25 Wib
Rafael Alun tetap divonis 14 tahun penjara di tingkat banding
Kamis, 14 Maret 2024 20:29 Wib
Andhi Pramono dituntut hukuman penjara 10 tahun dan 3 bulan
Jumat, 8 Maret 2024 13:55 Wib
Dugaan gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara
Senin, 8 Januari 2024 19:38 Wib
Rafael Alun segera divonis pada Kamis, 4 Januari
Selasa, 2 Januari 2024 16:46 Wib
Rafael Alun minta dilepaskan dari semua tuntutan
Selasa, 2 Januari 2024 16:12 Wib
Rafael Alun memohon untuk dibebaskan dari semua dakwaan
Rabu, 27 Desember 2023 15:31 Wib