Masyarakat Diminta Tak Rusuh Pascabatalnya Pilkada

id Masyarakat Diminta Tak Rusuh Pascabatalnya Pilkada, Riban Satia, Ahmad Syar`i

Masyarakat Diminta Tak Rusuh Pascabatalnya Pilkada

Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, HM Riban Satia, Wali Kota Minta Perusahaan Wajib Bayar THR. (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

...Jangan sampai masyarakat ikut terprovokasi apalagi sampai gara-gara mendukung salah satu calon sampai melakukan perbuatan yang merugikan dan melanggar hukum,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Warga Kota Palangka Raya diminta tidak terprovokasi apalagi berbuat kerusuhan pascabatalnya pemilihan kepala daerah yang seharusnya dilaksanakan 9 Desember 2015 akibat sengketa politik.

"Kita tidak tahu sampai kapan pilkada ini ditunda, tapi masyarakat jangan sampai terprovokasi dan harus tetap menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan kota sambil menunggu perkembangan lebih lanjut," kata Wali Kota Riban Satia di Palangka Raya, Kamis.

Riban mengatakan, terjadinya perubahan dan perkembangan serta penundaan pelaksanaan pemilihan gubernur itu merupakan masalah politik berkaitan dengan kepentingan pasangan calon dan partai pengusung.

"Untuk itu, jangan sampai masyarakat ikut terprovokasi apalagi sampai gara-gara mendukung salah satu calon sampai melakukan perbuatan yang merugikan dan melanggar hukum," kata Wali kota Palangka Rayu ke-11 itu.

Dia menambahkan, akan lebih baik jika sambil menunggu perkembangannya, warga kembali mendalami visi dan misi yang pernah diungkapkan masing-masing pasangan calon saat kampanye lalu.

Pesta demokrasi rakyat lima tahunan di provinsi yang dijuluki "Bumi Tambun Bungai dan Bumi Pancasila" itu ditunda karena sengketa salah satu pasangan calon gubernur di daerah tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) Ahmad Syar`i memastikan pemungutan suara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kalteng yang seharusnya 9 Desember 2015 ditunda sampai ada keputusan dari KPU RI.

Penundaan tersebut setelah adanya keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menyebut Ujang Iskandar berpasangan dengan Jawawi sebagai cagub/Cawagub Kalteng.

"Sekali pun KPU RI menerima atau melakukan kasasi terhadap keputusan PTUN tersebut, tetap membutuhkan waktu. Sebab, logistik pemungutan suara yang telah sampai di PPK hanya mencantumkan dua pasangan cagub/cawagub. Ini pertimbangan kami," tambahnya