Jakarta (Antara Kalteng) - Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur Energi Terbarukan di Deiyai.
"Saya dipanggil untuk memberikan keterangan, kasih informasi," kata Sofyan saat tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 11.05 WIB, Senin.
Sofyan diperiksa untuk anggota Komisi VII dari fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Dewie diketahui bersedia mengawal pengajuan pembangunan proyek pembangkit listrik di daerah Deiyai dengan imbalan commitment fee sebesar 7 persen dari total anggaran sebesar Rp50 miliar.
"Ini bukan proyek di PLN, tapi di APBN," ungkap Sofyan.
Namun Sofyan mengaku belum pernah melakukan rapat dengan Dewie Limpo terkait proyek tersebut.
"Belum pernah, belum ada (rapat)," jawab Sofyan singkat.
Berita Terkait
Pj Bupati: Produk 'Mas Basir' bantu UMKM semakin berkembang
Sabtu, 21 Oktober 2023 16:30 Wib
MA tolak kasasi KPK, mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir tetap bebas
Rabu, 17 Juni 2020 16:48 Wib
Fakta hukum dalam memori kasasi Sofyan Basir dibeberkan KPK
Senin, 18 November 2019 17:10 Wib
Tak terbukti bersalah, mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir divonis bebas
Senin, 4 November 2019 14:38 Wib
Pengacara sebut Sofyan Basir mengaku sakit saat diperiksa KPK
Selasa, 28 Mei 2019 18:02 Wib
KPK tunggu itikad baik Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir penuhi panggilan
Senin, 27 Mei 2019 21:15 Wib
KPK cegah dirut PT PLN ke luar negeri
Jumat, 26 April 2019 16:10 Wib
4 Paslon Pilkada Lamandau Lulus Kesehatan
Kamis, 18 Januari 2018 17:47 Wib