Muara Teweh (Antara Kalteng) - Tongkang bermuatan ribuan ton batu bara milik perusahaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup yang arealnya di wilayah Kecamatan Barito Tuhup Raya dan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah yang disandera pekerja kontraktor angkutan karena tidak dibayar upahnya, bertambah menjadi 24 unit.
"Hingga Kamis (17/3) 24 unit tongkang itu masih ditahan pekerja kontraktor angkutan tambang batu bara sudah sepekan karena tidak dibayar upah atau kontrak angkutan batu bara selama empat bulan," kata seorang warga Muara Teweh, Roby, Kamis.
Puluhan unit tongkang batu bara yang ditahan karyawan angkutan tambang batu bara atau kontraktor angkutan batu bara CV Borneo Jaya Diesel (BJD) pusat Muara Teweh itu dari areal tambang ke pelabuhan khusus (stock file) Newport PT AKT. Ini merupakan perusahaan pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) di Tuhup masing-masing bermuatan sekitar 3.000 ton bersandar di wilayah Bukau Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara.
Pemilik CV Borneo Jaya Diesel, Hendrik Arbianto kepada wartawan mengatakan, aksi yang dilakukan karyawannya itu karena PT AKT tidak membayar upah atau kontrak angkutan tambang batu bara sejak Oktober 2015 sampai Januari 2016 yang mengakibatkan ratusan karyawannya terlantar tidak mendapat pembayaraan upah kerja.
"Kami meminta pemerintah daerah memediasi, dan melarang tongkang bermuatan batu bara milik AKT berlayar," ujarnya.
Hendrik mengatakan, upah angkut batu bara yang tidak dibayar AKT sebesar Rp6 miliar sehingga BJD tidak dapat membayar upah pekerja. Hampir seratus pekerja dibiarkan AKT selama empat bulan.
Pekerja jasa angkutan yang mayoritas warga lokal Kabupaten Barito Utara itu pun menderita. Setidaknya ada sekitar seratus pekerja terlunta-lunta dan menuntut hak untuk dibayar, kata dia.
Dia menjelaskan, pekerja sudah menggelar aksi unjuk rasa di Camp PT AKT, tapi upah tetap tidak dibayar. Mereka menuntut hak upah jasa angkut batu bara milik AKT, yang dikerjakan siang dan malam. Pengangkutan dilakukan dari Site Kilometer 38 menuju Newport pelabuhan Tuhup.
Pihak BJD sudah melayangkan tiga kali somasi ke PT AKT. Namun perusahaan tambang tersebut tidak merealisasikan tuntutan. Bahkan Direktur PT AKT, Kennet Raymond Allan mencoba mengelak membayar.
Pihaknya malah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami sangat bersimpati dengan keadaan yang dialami CV BJD," ucap Direktur PT AKT, Kennet Raymond Allan melalui surat yang dilayangkan ke BJD. Dalam surat tersebut, AKT rupanya belum membayar semua kewajibannya.
Berita Terkait
Benarkah Edy sebut Medan sebagai kota terkotor di Indonesia? Ini faktanya
Jumat, 8 November 2024 11:24 Wib
Korban sempat dicekik 20 menit pada kasus mayat tanpa kepala
Senin, 4 November 2024 20:38 Wib
Polres Barut dan BPJS Kesehatan uji coba syarat kepesertaan aktif JKN bagi pemohon SIM
Jumat, 1 November 2024 16:03 Wib
Pemkab Barut sosialisasikan kebijakan pelaksanaan PUG hingga PPRG
Jumat, 1 November 2024 7:46 Wib
Pemkab Barut latih operator alat berat untuk tingkatkan SDM
Kamis, 31 Oktober 2024 8:55 Wib
BPJS Kesehatan dan Kejari Barito Utara kerja sama kawal kepatuhan JKN
Selasa, 29 Oktober 2024 19:47 Wib
Tumbuhkan ekonomi kreatif, Barut adakan pelatihan kemasan produk bagi UMKM
Selasa, 29 Oktober 2024 16:53 Wib
Pimpinan DPRD Barito Utara periode 2024-2029 resmi dilantik
Selasa, 29 Oktober 2024 16:30 Wib