Jakarta (Antara Kalteng) - Wakil Kepal Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Erwin Syafitri mengatakan, Dandim 1408/BS Makasar, Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotty yang ditangkap lantaran terlibat kasus narkoba akan dikenakan hukuman maksimal.
"Kita akan jatuhkan hukuman maksimal. Nanti kita akan periksa, di BAP," ujar Wakasad, di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis.
Ia mengatakan, hukuman yang berat bagi seorang Dandim ialah sanksi administrasi.
"Yang berat bagi Dandim adalah sanksi administrasi. Ini mungkin yang tidak terbaca, bisa sampai pemecatan. Ini nanti kita bentuk DKP dewan kehormatan perwira," tegasnya.
Narkoba, lanjut Erwin, merupakan ancaman nyata. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Indonesia sebagai negara darurat narkoba.
"Kita tahu ya, narkoba itu ancaman ya, kita sudah darurat narkoba seperti yang dikatakan Presiden. Dan beberapa tahun sebelumnya, itu memang sudah ada anggaran di TNI AD untuk pemberantasan narkoba," tuturnya.
TNI AD juga melakukan kerja sama dengan BNN untuk tes urine kepada seluruh prajurit untuk mengantisipasi prajurit yang terlibat dalam narkoba.
"Tidak hanya prajurit yang dibina terkait larangan pengunaan narkoba, tetapi para perwira tinggi. Intinya, semua anggota TNI harus memberantas narkoba," kata Erwin.
Sebelumnya dilaporkan, Mabes TNI Angkatan Darat menyatakan, penangkapan Komandan Distrik Militer (Dandim)/1408 Makassar Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotty karena menggunakan sabu sebagai komitmen matra darat untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.
"Ini sebagai bagian dari komitmen dan konsern TNI AD dalam memerangi bahaya narkoba," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI M Sabrar Fadhilah ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Aparat gabungan TNI yang dipimpin langsung oleh Kepala Staf Kodam VII Wirabuana, Brigjen TNI Supartodi, melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Makassar pada Selasa malam dan mendapatkan oknum TNI AD yang diduga melakukan pesta narkoba di hotel tersebut.
"Saat ini yang bersangkutan dalam penanganan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Fadhilah, sapaan Kadispenad.
Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada Dandim nantinya, Kadispenad mengatakan pihaknya sementara menunggu hasil pemeriksaan.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan dulu. Hasil pemeriksaan nanti akan dijadikan pertimbangan dalam proses pengadilan militer," kata Fadhilah.
Terkait pembinaan yang dilakukan oleh Mabes TNI AD tentang bahaya narkoba, tambah jenderal bintang satu ini, pembinaan terus menerus dan berjenjang dilakukan dari berbagai aspek, termasuk mental spiritual.
Dandim 1408 Makassar Kol Inf Jefri Oktavian Rotty digerebek saat melakukan pesta narkoba di salah satu hotel di kota itu.
Berita Terkait
Polisi amankan pelaku pembakar rumah mertua
Senin, 29 April 2024 17:43 Wib
Polisi gelar rekonstruksi pembunuhan dengan jasad ditimbun di Makassar
Kamis, 18 April 2024 15:21 Wib
Divonis 10 tahun penjara, Andhi Pramono ajukan banding
Senin, 1 April 2024 14:53 Wib
Andhi Pramono dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Senin, 1 April 2024 14:34 Wib
Kejari selidiki penyalahgunaan dana hibah KONI
Senin, 18 Maret 2024 22:29 Wib
Andhi Pramono dituntut hukuman penjara 10 tahun dan 3 bulan
Jumat, 8 Maret 2024 13:55 Wib
Tujuh terduga provokator saat rekapituasi di KPU Sinjai diamankan
Sabtu, 2 Maret 2024 16:23 Wib
Erick Thohir: Makassar New Port pelabuhan hub terbesar di Indonesia Timur
Kamis, 22 Februari 2024 14:52 Wib