Palangka Raya (Antara Kalteng) - Berikut surat dari PT BangkitGiat Usaha Mandiri melalui Pujatmoko, Media Center PT BUM, yang mengklarifikasi pemberitaan terkait PT BUM yang menyatakan adanya tuntutan dari masyarakat setempat terhadap PT BUM, menyangkut masalah lahan, pekerjaan, dan lainnya:
Sehubungan dengan pemberitaan Kantor Berita www.antarakalteng.com hari Selasa tertanggal 29 Maret 2016, dengan judul "Ratusan Warga Desa Tutup Pabrik Sawit PT BUM", yang kemudian berita ini dikutip oleh Sampit Online dan Borneo News, dan juga pemberitaan Radar Sampit tanggal 30 Maret 2016 'Warga Ancam Tutup Akses PT BUM' dan Merdeka.com (5 April 2016) maka terkait dengan berita tersebut, manajemen PT. BUM perlu meluruskan dan mengklarifikasi seluruh pemberitaan tersebut berdasarkan fakta yang sebenarnya, yaitu:
1. Bahwa tidak benar ada penutupan pabrik oleh warga. Perwakilan warga sebanyak 35 orang datang dengan damai dan disambut baik oleh manajemen PT. BUM serta telah dilakukan dialog secara baik. Perwakilan warga tersebut meninggalkan lokasi PT. BUM dengan baik.
2. Bahwa terkait dengan lahan petani plasma, PT. BUM telah melakukan kerjasama dengan Koperasi Hapakat Palampang Tarung (HPT), sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk melakukan pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat petani sawit di sekitar perkebunan.
Bahkan PT. BUM telah melakukan penandatangan Surat Kesepakatan Bersama (MoU) yang berisi tanggung jawab masing-masing pihak dalam mewujudkan kerjasama kemitraan (Plasma) yang memberi keuntungan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan permintaan klarifikasi dari perwakilan warga terhadap area plasma yang belum diserahkan kepada warga peserta tersebut pada dasarnya merujuk dan mengacu kepada MoU antara PT BUM (sebagai avalis) dengan Koperasi HPT (sebagai mitra plasma) dimana syarat-syarat yang disepakati sebagai pedoman pembangunan dan penyerahan adalah setelah selesainya pembebasan lahan yang merupakan tanggung jawab dari peserta plasma tersebut maupun yang diwakili oleh para pengurus koperasi HPT tersebut di atas.
Jika masih ada masyarakat sekitar perkebunan yang masih belum terakomodir dalam program kemitraan plasma, maka PT. BUM dengan sangat senang hati mempersilahkan warga calon plasma tersebut untuk mencari lahan/lokasi baru dan kemudian didaftarkan kepada Koperasi HPT sebagai dasar bagi PT. BUM untuk menanam areal yang menjadi lahan plasma tersebut.
Dari lahan seluas 2.350 ha yang ada dalam MoU terdapat 470 ha lahan plasma yang akan diserahkan kepada warga peserta kemitraan plasma. Dan dari 470 ha lahan plasma tersebut, 109 ha telah ditanami oleh PT. BUM yang akan diserahkan kepada warga peserta plasma sesuai MoU, jika secara keseluruhan lahan (2.350 ha) telah dibebaskan oleh koperasi.
3. Bahwa terkait dengan produk-produk Pabrik PT BUM, dapat dijelaskan, seluruh proses produksi di PT. BUM telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur baku dan standar-standar operasional perusahaan kelapa sawit. Hal ini dibuktikan dengan pencapaian SNI ISO 9001-2008 sertifikat Managemen Mutu sejak tahun 2012 oleh SUCOFINDO berlanjut sampai dengan tahun 2018.
Dalam proses produksi Crude Palm Oil (CPO) di Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik PT. BUM sangat ketat dalam seluruh tahapan proses mulai dari hulu hingga hilir (produk CPO). Proses produksi CPO memiliki beberapa tahapan, dimulai dari penerimaan tandan buah sawit segar (TBS) yang dilaksanakan di loading ramp, dan selanjutnya dilakukan perebusan buah dengan steam, lalu dipisahkan antara buah dan tandan yang diistilahkan dengan pemipilan atau treshing.
Buah yang sudah dipisahkan dari tandan dilumatkan menggunakan steam, lalu minyak yang dihasilkan diekstrak dari serat dan terakhir adalah pemurnian. Pada proses menghasilkan CPO, PMKS menghasilkan produk sisa yang sebenarnya tidaklah tepat disebut 100% limbah melainkan lebih tepat jika disebut sebagai produk samping (side product) yang berguna sebagai unsur hara (pupuk) bagi kebun.
Adapun produk samping yang dihasilkan PMKS adalah: janjang kosong (Jankos), abu boiler, serat dan cangkang. Jankos ini sendiri didistribusikan menjadi pupuk ke areal pohon sawit di perkebunan PT. BUM. Demikian juga abu boiler menjadi sumber pupuk kalium.
Sementara serat dan cangkang dijual untuk menjadi bahan bakar. Produk samping cairan yang dihasilkan PMKS adalah Palm Oil Mill Effluent (POME) yaitu air buangan yang dihasilkan oleh pabrik kelapa sawit utamanya berasal dari kondensat rebusan, air hidroksilon dan sludge separator yang digunakan dalam proses land aplication (LA) untuk menyuburkan tanaman.
Namun produk samping ini kaya dengan karbon organic dengan nilai Chemical Oxigen Demand (COD) lebih 40 g/L dan kandungan nitrogen ammonia dan total nitrogen. Di PMKS PT. BUM, produk samping yang kaya dengan karbon organic dan nitrogen ini ditampung di kolam terbuka dengan menggunakan teknologi membran sehingga dapat menghasilkan produk baru yang memiliki nilai manfaat kepada perkebunan itu sendiri untuk selanjutnya meningkatkan produktifitas.
4. Bahwa PT BUM sangat menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya lokal, situs budaya Tulali di Antang Kalang. Pada bulan Maret tahun 2015 saat kunjungan Bupati Kota Waringin Timur Bapak Supyan Hadi ke situs Tulali, Bupati memberikan pujian kepada PT BUM yang telah membangun akses jalan dan memelihara situs tersebut. Komitmen PT. BUM adalah merawat situs dan membangun berbagai fasilitas di areal sekitarnya, sehingga masyarakat dapat datang dan berwisata di tempat tersebut dengan nyaman.
5. Selain itu PT BUM juga bersedia dan mendukung pembangunan rumah-rumah ibadah antara lain: Mesjid, Gereja Katholik, dan Balai Basarah (Hindu Kaharingan) di lokasi PT BUM.
6. Seluruh lahan yang dimiliki PT. BUM, baik yang telah ditanami dengan sawit maupun yang masih dalam proses penanaman, telah memiliki ijin resmi dari pemerintah berupa Hak Guna Usaha (HGU). Proses pengurusan ijin lahan sawit tidaklah sederhana, dan pemerintah juga telah melakukan verifikasi yang sangat ketat terhadap seluruh proses pengurusan perijinan ini, baik dimulai dari masyarakat setempat/masyarakat adat yang ingin menjual lahannya, persetujuan dari para keluarga, persetujuan dari masyarakat adat, pemerintahan setempat (Kepala Desa, Camat hingga Bupati, Gubernur dan Menteri Kehutanan).
7. Perlu kami sampaikan bahwa hingga saat ini managemen PT. BUM merekrut tenaga kerja dari seluruh pelosok tanah air, tanpa membeda-bedakan suku maupun agamanya. Adapun komposisi tenaga kerja di PT. BUM telah mencapai 50-60% berasal dari SDM lokal.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan, kami berharap keterangan ini dapat meluruskan pemberitaan tentang PT. BUM. Kami menyambut baik jika rekan-rekan pers datang berkunjung ke lokasi PT. BUM untuk melihat secara langsung fakta yang sebenarnya di lapangan.
Kami sangat menghargai bilamana pemberitaan yang akan dimuat terlebih dahulu diklarifikasi kepada managemen PT BUM.
Atas perhatian dan kerjasama rekan-rekan media kami sampaikan terimakasih.