Muara Teweh (Antara Kalteng)-Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mengajukan dua rancangan peraturan daerah tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh dan Raperda Hygiene Sanitasi Makanan dan Minumam kepada DPRD setempat.
"Penyampaian dua buah raperda ini merupakan implementasi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menyatakan bahwa salah satu tugas wewenang kepala daerah adalah mengajukan rancangan peraturan daerah yang mendapat persetujuan bersama DPRD," kata Bupati Barito Utara, Nadalsyah di Muara Teweh, Senin.
Menurut Nadalsyah pengajuan dua raperda ini merupakan upaya bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.
Pembentukan produk hukum dalam bentuk peraturan daerah, pada dasarnya merupakan salah satu upaya dalam rangka mengakomodir dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan serta perubahan yang terjadi.
"Secara khusus kita berharap raperda yang diajukan ini bertujuan untuk lebih meingkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab sebagaimana diamatkan oleh perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Muara Teweh diajukan dalam rangka memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya yang didasarai pada prinsif, produktifitas dan untuk memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
RSUD Muara Teweh sebagai instansi pelayanan kesehatan harus ditingkatkan kualitas dan jangkauan pelayanannya. Dan sebagai upaya peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan pada rumah sakit umum daerah Muara Teweh, Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah meningkatkan RSUD ini menjadi BLUD.
"Kita harapkan pembahasan dua raperda ini berjalan sesuai rencana sehingga segera diterapkan di daerah ini," katanya.