Presiden Diharapkan Terbitkan Inpres Terkait Lahan Pangan

id Distanak Kalteng Tute Lelo, Kalteng, Tute Lelo, Inpres Terkait Lahan Pangan, Presiden Diharapkan Terbitkan Inpres Terkait Lahan Pangan

Presiden Diharapkan Terbitkan Inpres Terkait Lahan Pangan

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Kalteng, Tute Lelo (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Keberadaan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor 529 tahun 2012 tentang penetapan kawasan hutan, telah membuat program pencetakan sawah baru di Kalteng menjadi terhambat
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dinas Pertanian dan Peternakan Kalimantan Tengah mengharapkan Presiden Joko Widodo menerbitkan Intruksi Presiden atau Peraturan Presiden terkait penggunaan lahan untuk ketahanan pangan.

Keberadaan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor 529 tahun 2012 tentang penetapan kawasan hutan, telah membuat program pencetakan sawah baru di Kalteng menjadi terhambat, kata Kepala Distanak Kalteng Tute Lelo di Palangka Raya, Kamis.

"Dari pada mengubah SK Menhut, lebih baik ada Inpres atau Keppres yang menjadi payung hukum pencetakan sawah. Selama tidak di Hutan Lindung, tidak ada tegakkan dan tidak dijadikan HGU (Hak Guna Usaha), diperkenankan untuk pertanian dan ketahanan pangan," tambahnya.

Tute menyebut jika SK Menhut 529 tahun 2012 yang dirubah, kawasan yang sudah ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) akan berubah menjadi Hutan Produksi sehingga hasil Survei Investigasi dan Desain (SID) untuk perluasan lahan pertanian tidak bisa dimanfaatkan.

Buktinya, lanjut dia, pencetakan sawah di Kalteng pad atahun 2016 ini harus melakukan SID ulang karena ada sejumlah lahan yang menurut SK Menhut 529 tahun 2012 berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP) maupun Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).

"Walau masih di satu kabupaten, seperti di kabupaten Kapuas, Seruyan, Pulang Pisau, dan Katingan. Lebih menyedihkan di Barito Selatan tidak ada lagi ruang untuk mencetak 1000 hektare sawah, sehingga akan dialihkan ke kabupaten lain. Kita lihat saja nanti. Bisa capai target 17.300 hektar atau tidak," kata Tute.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Sipet Hermanto menyebut Menko Perekonomian RI sudah menunjuk 178.000 hektar HPK yang dapat diarahkan untuk tujuan ketahanan pangan di Kalteng. Meskipun Sipet mengakui, hanya 56.000 hektar yang bisa dimanfaatkan untuk pertanian berdasarkan hasil penelitian Kementerian Pertanian RI.

Dia mengatakan luasan lahan tersebut terletak di 10 kabupaten dan satu kota di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" ini. Hanya sampai saat ini, baru 5 (lima) yang mengajukan usulan pelepasan kawasan hutan. Padahal, ini merupakan kewajiban pemerintah kabupaten/kota untuk mengawalnya hingga selesai.

"Saya menyarankan Distanak menggunakan aturan tersebut agar target lahan seluas 17 ribu hektare untuk cetak sawah dapat terlaksana," demikian Sipet.