2 Karyawan Hotel City Inn Adukan Perusahaan Ke Disnakertrans Kalteng
..."Kerja Tidak Sesuai SOP silahkan keluar"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dua karyawan Hotel City Inn Palangka Raya, pada Senin pagi mengadukan perusahaan yang dulu menjadi tempat bekerjanya kepada Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah.
"Beberapa hal yang kami adukan ini terkait kejelasan status kerja kami yang tak pernah dilandasi surat perjanjian kerja," kata Supardi yang didampingi Dito selaku pelapor saat di kantor Disnaker Kalteng.
Supardi mengaku telah bekerja sebagai tenaga keamanan selama setahun lebih, namun gaji yang diterimanya hanya berkisar Rp1 juta dan ini berada di bawah upah minimum Kota Palangka Raya.
"Kita tidak ada kejelasan sebagai pegawai kontrak atau tetap karena selama ini tak ada kontrak kerja. kita sering lembur namun terkadang gaji kita tidak sesuai. Kita juga tak masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Makan siang kadang kita menunggu sisa tamu bahkan terkadang harus beli memakai uang pribadi," katanya.
Dikatakan Supardi bahwa dirinya kini telah diberhentikan manajemen hanya dengan coretan atau tulisan di atas selembar kertas yang berbunyi "Kerja Tidak Sesuai SOP silahkan keluar".
Pernyataan serupa juga diungkapkan Pito mantan pekerja hotel bidang "house keeping".
"Saya baru bekerja satu bulan sebagai house keeping namun sebelumnya sempat bekerja tiga bulan," ujar Pito yang juga mengaku diberhentikan.
Menanggapi pengaduan tersebut, Mediator, Bidang Hubungan Industrial, Disnakertrans Kalteng, Fernando menjelaskan bahwa pengaduan ini harus disampikan dinas tenaga kerja Kota Palangka Raya.
"Sebelum menyampaikan pengaduan, karyawan harus menyampaikan surat ke perusahaan untuk perundingan. Jika tiga kali surat tidak ditanggapi perusahaan, maka karyawan baru bisa mengajukan permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial," katanya.
Namun, lanjut Fernando pada dasarnya setiap perusahaan wajib memasukkan karyawannya dalam jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Selain itu juga wajib mencantumkan surat perjanjian kerja karena jika tidak yang bersangkutan dianggap pegawai tetap.
Sementara pemilik Hotel City Inn Palangka Raya Suryana yang dihubungi melalui telepon mengatakan bahwa pelapor tersebut masih berstatus magang.
"Karena itu tidak ada kontrak kerjanya. Kecuali sudah jadi karyawan tetap. Si Pito pernah kerja tiga bulan. Kemudian berhenti. Kemudian dia mau kerja lagi. Karena kasihan, kami terima lagi," katanya.
Dia mengatakan bahwa dalam perjalannya terkadang hotel sepi sehingga Pito tidak ada pekerjaan. Kemudian, lanjut Suryana bahwa Pito terkadang terlambat datang sehingga akhirnya pihak manajemen melakukan penertiban dengan memotong gaji.
"Karena ini hotel baru makanya manajemen pun mengedepankan kekeluargaan. Terkait hal ini kami siap berdialog dan berunding untuk mencari solusi terhadap persoalan ini," katanya.
"Beberapa hal yang kami adukan ini terkait kejelasan status kerja kami yang tak pernah dilandasi surat perjanjian kerja," kata Supardi yang didampingi Dito selaku pelapor saat di kantor Disnaker Kalteng.
Supardi mengaku telah bekerja sebagai tenaga keamanan selama setahun lebih, namun gaji yang diterimanya hanya berkisar Rp1 juta dan ini berada di bawah upah minimum Kota Palangka Raya.
"Kita tidak ada kejelasan sebagai pegawai kontrak atau tetap karena selama ini tak ada kontrak kerja. kita sering lembur namun terkadang gaji kita tidak sesuai. Kita juga tak masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Makan siang kadang kita menunggu sisa tamu bahkan terkadang harus beli memakai uang pribadi," katanya.
Dikatakan Supardi bahwa dirinya kini telah diberhentikan manajemen hanya dengan coretan atau tulisan di atas selembar kertas yang berbunyi "Kerja Tidak Sesuai SOP silahkan keluar".
Pernyataan serupa juga diungkapkan Pito mantan pekerja hotel bidang "house keeping".
"Saya baru bekerja satu bulan sebagai house keeping namun sebelumnya sempat bekerja tiga bulan," ujar Pito yang juga mengaku diberhentikan.
Menanggapi pengaduan tersebut, Mediator, Bidang Hubungan Industrial, Disnakertrans Kalteng, Fernando menjelaskan bahwa pengaduan ini harus disampikan dinas tenaga kerja Kota Palangka Raya.
"Sebelum menyampaikan pengaduan, karyawan harus menyampaikan surat ke perusahaan untuk perundingan. Jika tiga kali surat tidak ditanggapi perusahaan, maka karyawan baru bisa mengajukan permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial," katanya.
Namun, lanjut Fernando pada dasarnya setiap perusahaan wajib memasukkan karyawannya dalam jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Selain itu juga wajib mencantumkan surat perjanjian kerja karena jika tidak yang bersangkutan dianggap pegawai tetap.
Sementara pemilik Hotel City Inn Palangka Raya Suryana yang dihubungi melalui telepon mengatakan bahwa pelapor tersebut masih berstatus magang.
"Karena itu tidak ada kontrak kerjanya. Kecuali sudah jadi karyawan tetap. Si Pito pernah kerja tiga bulan. Kemudian berhenti. Kemudian dia mau kerja lagi. Karena kasihan, kami terima lagi," katanya.
Dia mengatakan bahwa dalam perjalannya terkadang hotel sepi sehingga Pito tidak ada pekerjaan. Kemudian, lanjut Suryana bahwa Pito terkadang terlambat datang sehingga akhirnya pihak manajemen melakukan penertiban dengan memotong gaji.
"Karena ini hotel baru makanya manajemen pun mengedepankan kekeluargaan. Terkait hal ini kami siap berdialog dan berunding untuk mencari solusi terhadap persoalan ini," katanya.