Muara Teweh (Antara Kalteng) - Perusahaan yang menanamkan investasi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, di bidang tambang, perkebunan dan kehutanan serta toko maupun hotel atau penginapan wajib membayarkan tunjangan hari raya paling lambat sepekan sebelum hari raya atau H-7.
"Permintaan membayar THR paling lambat H-7 ini sudah kami sampaikan melalui surat resmi ke perusahaan yang ada di daerah ini," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Utara (Barut) Hendro Nakalelo di Muara Teweh, Senin.
THR bukan saja dibayarkan kepada karyawan perusahaan besar namun juga wajib dibayarkan oleh pemilik toko dan penginapan/hotel yang memiliki karyawan ataupun buruh.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) RI Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Besar Keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan serta PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, THR wajib dibayarkan sebelum H-7.
"Apabila perusahaan terlambat membayar THR maka perusahaan yang bersangkutan didenda sebesar lima persen dari nilai upah atau gaji pada masing-masing karyawannya," kata Hendro.
Sebagai contoh, kata dia, jika gaji karyawan sebesar Rp2 juta perbulan, maka perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda senilai Rp2,1 juta.
Berdasarkan pasal 3 Permennaker Nomor 6 tahun 2016 menyebutkan bahwa karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, maka yang bersangkutan berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.
Namun karyawan yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 kali besarnya upah satu bulan.
"Bahkan pemberian THR tersebut diberikan kepada karyawan yang berstatus kontrak ataupun `on the job training` dan pekerja dengan perjanjian lepas seperti para pekerja konstruksi bangunan. Perhitungan THR berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap membuka pintu konsultasi bagi pengusaha atau perusahaan yang merasa belum jelas terkait aturan THR ini.
"Setiap perusahaan wajib mengalokasikan anggaran THRnya sesuai aturan yang ada supaya terhindar dari denda keterlambatan pembayaran THR tersebut pada hari raya keagamaan," kata Hendro.
Berita Terkait
Pemkab minta berharap penerapan e-kinerja dilakukan semua SOPD di Murung Raya
Jumat, 26 April 2024 22:39 Wib
Sebanyak 50 peserta ramaikan karnaval paskah nasional di Palangka Raya
Jumat, 26 April 2024 22:12 Wib
DPRDKPP Murung Raya di 2024 fokuskan program atasi kawasan kumuh
Jumat, 26 April 2024 17:57 Wib
Nissan bawa empat mobil konsep baru di Beijing Auto Show
Jumat, 26 April 2024 16:45 Wib
DPR RI: Waspadai sejak dini bahaya karhutla di Kalteng
Jumat, 26 April 2024 15:25 Wib
NGG siap menjadi inkubator bisnis di Kalimantan Tengah
Jumat, 26 April 2024 12:17 Wib
Kenali fitur pertanggungan untuk pihak ketiga di asuransi kendaraan
Jumat, 26 April 2024 8:45 Wib
Lurah di Palangka Raya diminta lebih peka dengan kondisi warga
Jumat, 26 April 2024 8:24 Wib