Biak, (Antara Kalteng) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prof Yohana Yembise akan mengeluarkan peraturan yang melarang anak bermain game Pokemon GO karena dapat mengganggu waktu kegiatan belajar anak di sekolah.
"Saya sudah menyiapkan rancangan peraturan menteri tentang pelarangan anak membawa HP dan bermain game Pokemon GO," ungkap Menteri PPA Yohana Yembise di VIP Room Bandara Frans Kaisiepo Biak sebelum bertolak ke Makassar, Rabu.
Ia mengatakan, maraknya aksi bermain game Pokemon GO karena pengaruh kemajuan teknologi informasi melalui HP.
Menteri Yohana mengatakan, setiap orang tua harus ikut membantu pihaknya dalam melarang anak bermain Pokemon Go.
"Dampak dari bermain game Pokemon GO dapat merusak pikiran anak serta menjadikan anak menjadi malas, ya ini harus sejak dini dicegah melalui pelarangan peraturan menteri," ungkap Menteri PPA Yohana Yembise.
Menteri Yohana berpesan kepada anak untuk tidak menjadikan permainan game Pokemon Go sebagai hobi karena akan memberikan dampak kurang baik terhadap tumbuh kembang anak.
"Ya untuk draf rancangan peraturan menteri sedang digodok diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa dikeluarkan," ujarnya.
Pelarangan peraturan bermain HP dan game Pokemon GO diharapkan mendapat dukungan berbagai stake holders sebagai antisipasi merusak pemikiran anak.
Berita Terkait
Minuman dengan pemanis buatan bisa mengganggu denyut jantung
Selasa, 19 Maret 2024 8:53 Wib
Aksi penolakan RUU Kesehatan tak sampai ganggu pelayanan kesehatan di Kotim
Senin, 8 Mei 2023 10:42 Wib
Mengganggu aktivitas usaha pertambangan dapat dipidana berdasarkan UU Minerba
Senin, 7 November 2022 15:38 Wib
Legislator Barsel harapkan 'car free day' tidak sampai mengganggu kegiatan ibadah
Selasa, 21 Juni 2022 15:08 Wib
Pemain sepatu roda dinilai sudah mengganggu keselamatan pengguna jalan
Senin, 9 Mei 2022 14:46 Wib
Badan Kehormatan berharap polemik internal tidak mengganggu kinerja DPRD Kotim
Kamis, 17 Februari 2022 10:42 Wib
Mengganggu sungai, DPRD minta Pemkab Seruyan tanggulangi eceng gondok
Senin, 14 Februari 2022 17:26 Wib
PPKM Mikro diharapkan tidak sampai mengganggu pelayanan
Senin, 12 Juli 2021 19:14 Wib