Kantor Pelayanan Pajak Beri Sosialisasi Pengampunan Pajak Kepada Anggota DPRD

id DPRD Barito Utara, Barito utara, DPRD Barut, tax amnesty, Amnesty pajak, pengampunan pajak, Kantor Pelayanan Pajak Beri Sosialisasi Pengampunan Pajak

Kantor Pelayanan Pajak Beri Sosialisasi Pengampunan Pajak Kepada Anggota DPRD

Kantor Pajak Pratama Muara Teweh melakukan sosialisasi amnesti pajak dengan peserta anggota DPRD Barito Utara di Muara Teweh, Senin (8/8). (FOTO ANTARA Kalteng/Kasriadi)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh melaksanakan sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

"Kami sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi amnesti pajak yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Muara Teweh ini," kata Ketua DPRD Barito Utara, Set Enus Mebas di Muara Teweh, Senin.

Para anggota DPRD memberi masukan, saran dan pendapat terkait dengan masalah perpajakan yang berhubungan dengan program pengampunan pajak.

"Perpajakan ini merupakan upaya pemerintah untuk mengumpulkan dana melalui Dirjen Perpajakan untuk percepatan pembiayaan pembangunan negara. Oleh sebab itu, dewan tentu sangat mendukung upaya ini," kata Set Enus.

Kepala KPP Pratama Muara Teweh, Sugeng Santosa mengatakan DPRD Barito Utara merupakan lembaga yang pertama kali dilakukan sosialisasi amnesti pajak di wilayah Barito, disamping akan dilakukan di wilayah Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur dan Murung Raya.

"Amnesti pajak ini memang sangat krusial bagi kita semua. Tapi ada beberapa keunggulan yang bisa kita raih bersama baik selaku masyarakat yang barang kali terkena amnesti pajak. Devinisi amnesti pajak ini terdiri tiga hal pertama nilai pajaknya dihapus baik yang terhutang termasuk sanksi, kedua diganti surat pernyataan, kemudian ketiga membayar uang tembusan yang nilainya jauh dari nilai pajak," katanya.

Dia mengatakan, nilai pajak orang pribadi itu ada yang lima persen, 15 persen, 25 persen dan 30 persen, kalau uang tembusan amnesti pajak bila pembayarannya di triwulan I ini mulai 1 Juli-31 September itu hanya 2 persen dari jumlah harta bersih. Jadi bedanya sangat jauh sekali dari 30 persen ini hanya dua persen saja.

Fasilitas-fasilitas keunggulan itu akan dinikmati, apa bila mengikuti amnesti pajak, serta tidak ada perubahan harta yang sudah dilaporkan.

Oleh sebab itu, mulai tahun 2015 mundur ke belakang sampai tahun 1985 dan seterusnya sudah tidak ada lagi dicari-cari asal-usulnya, kata Sugeng.