Kejar Target Rekam Data, Disdukcapil Kotim Minta Tambahan Pegawai

id kotawaringin timur, rekam data KTP-el, e-ktp, marjuki, disdukcapil kotim

Kejar Target Rekam Data, Disdukcapil Kotim Minta Tambahan Pegawai

Seorang petugas sedang merekam retina mata pada program pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik. (FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman)

tanpa adanya dukungan anggaran dan peralatan kita akan sulit untuk menyelesaikan tugas berat ini

Sampit (Antara Kalteng) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah meminta tambahan pegawai untuk mengejar target penyelesaian perekaman data penduduk.

Kepala Disdukcapil Kotawaringin Timur, Marjuki di Sampit, Minggu mengatakan, pemerintah pusat memerintahkan perekaman data penduduk di daerah harus selesai pada 30 September 2016.

"Kita sudah mengajukan tambahan pegawai ke pemerintah daerah sebanyak 15 orang dan yang yang disetujui baru 10 orang," tambahnya.

Dengan adanya penambahan pegawai tersebut diharapkan bisa mempercepat pelayanan rekam data penduduk di Kotawaringin Timur.

Marjuki mengungkapkan, saat ini sedikitnya ada 80.000 jiwa lebih warga Kotawaringin Timur wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang belum melakukan perekaman data kependudukan.

Para wajib KTP elektronik yang belum melakukan rekam data kependudukan tersebut tersebar di 17 kecamatan dan 168 desa/kelurahan.

Selain penambahan pegawai, Disdukcapil Kotawaringin Timur juga meminta tambahan peralatan dan anggaran ke pemerintah daerah.

"Penambahan anggaran dan peralatan tersebut sangat penting, sebab tanpa adanya dukungan anggaran dan peralatan kita akan sulit untuk menyelesaikan tugas berat ini," katanya.

Lebih lanjut Marjuki mengatakan, jika selama ini pelayanan perekaman data dipusatkan di kantor Disdukcapil Kotawaringin Timur, maka mulai pada Senin (5/9) pelayanan perekaman juga akan dibuka di dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang.

Dengan dibukanya dua tempat perekaman data kependudukan tersebut diharapkan bisa memecah antrian di kantor Disdukcapil dan mempercepat pelayanan.

"Untuk warga di dua kecamatan yang telah dibuka pelayanan rekam data kependudukan itu nantinya tidak lagi di layani di Kantor Disdukcapil, mereka akan diarahkan ke kecamatan wilayah tempat tinggnya masing-masing," jelasnya.

Marjuki menjelaskan, selama pelayanan di pusatkan di Kantor Disdukcapil dalam sehari mampu melayani dan mencetak sebanyak 250 hingga 300 lembar KTP elektronik.

Dengan adanya penambahan loket pelayanan diharapkan dalam sehari nantinya mampu melayani rekam data kependudukan dan cetak KTP elektronik sebanyak 800 hingga 1000 lembar.