Residivis Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Polres Seruyan

id Kuala Pembuang, Seruyan, Residivis Pengedar Narkoba, Polres Seruyan, Triyo Sugiyono, Narkoba

Residivis Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Polres Seruyan

Ilustrasi: kasus narkoba. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/16)

....Ia baru pertama kali mencoba bertransaksi di wilayah Seruyan namun langsung tertangkap,"
Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang residivis pengedar narkoba dengan kepemilikan barang bukti sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Kasat Reskrim Polres Seruyan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Triyo Sugiyono di Kuala Pembuang, Selasa mengatakan, tersangka berinisial EDJ (36) warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Tersangka merupakan residivis yang sudah tiga kali masuk penjara karena kasus yang sama. Ia baru saja keluar dari penjara pada April 2016 lalu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lepas) Pangkalan Bun, Kobar, dan masih berstatus bebas bersyarat serta dikenakan wajib lapor," katanya.

Ia menjelaskan, ditangkapnya EDJ berawal dari informasi masyarakat tentang seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Trans Sukamandang Desa Suka Rejo Kecamatan Seruyan Tengah.

Berdasarkan informasi tersebut petugas Polsek Seruyan Tengah kemudian ditugaskan untuk melakukan pengintaian di lapangan. Dan menemukan tersangka sedang berada di sebuah rumah kosong di pinggir jalan.

"Karena gerak-gerik mencurigakan, EDJ langsung disergap petugas, dan saat digeledah ditemukan barang bukti sabu di saku celana seberat 5 gram," katanya.

Usai ditangkap, EDJ yang baru tiga bulan menikah, langsung dibawa ke Mapolres Seruyan dengan mobil, namun saat melewati Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kotawaringin Timur, tersangka EDJ berusaha kabur ke persawahan sampai akhirnya dilumpuhkan petugas dengan tembakan di kaki bagian kiri.

Dari informasi yang berhasil dihimpun penyidik, EDJ merupakan pengedar yang sering melakukan transaksi sabu dan memiliki jaringan di wilayah Kotawaringin Barat.

"Menurut pengakuan tersangka, ia baru pertama kali mencoba bertransaksi di wilayah Seruyan namun langsung tertangkap," katanya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Dan/atau pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.