Kasus Judi Bingo Diserahkah ke Kriminal Umum Polda

id kalimantan tengah, polda kalteng, judi bingo, judi online, Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Gusde Wardana, Gusde Wardana

Kasus Judi Bingo Diserahkah ke Kriminal Umum Polda

Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Gusde Wardana (Foto Antara Kalteng/M Tedy)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) menerima berkas pelimpahan kasus judi online dan bingo dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) karena sudah masuk ranah mereka untuk masalah penanganan dan pengembangannya.

"Berkas kasus dari hasil pengerebekan judi online dan bingo di jalan Garuda sudah kita terima dan sekarang kasus itu sedang kami pelajari dan kembangkan. Tentunya nanti akan dibantu tenaga ahli untuk menangani kasus tersebut," kata Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Gusde Wardana.

Kasus yang awalnya ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng itu kini diserahkan ke pihaknya karena tentang judi online. "Karena ada yang sempat kita curigai ternyata tidak terbukti, maka sementara ini yang bisa kita buktikan adalah judi permainan ketangkasan bingo," katanya.

Dari 15 orang yang turut diamankan pada saat penggerebekan pada Selasa (25/10) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Garuda Palanga Raya, 14 orang dijadikan saksi dan dimintakan keterangannya saja dan barang bukti sebagai bahan pengembangan dan penyelidikan kasus.

Sementara satu orang YT (48) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam hal penyalahgunaan izin.

Sedangkan mengenai adanya oknum wartawan yang menjadi beking usaha itu menurut pengakuan tersangka, kepolisian masih belum menerima berkas laporannya.

Menurut Gusde Wardana, pemilik telah menyalahgunakan izin yakni izin yang diberikan untuk permainan anak-anak tapi disalahgunakan menjadi tempat judi bingo.

"Hari Senin ini perkara maju ke tahap satu, sehingga pelaku terutama pemiliknya dapat dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun kurungan," demikian Gusde.